Jumat, 15 Mei 2026

NARKOBA DI KARIMUN

Polres Karimun Musnahkan 344,44 Gram Sabu-sabu Hasil Ungkap Kasus Dua Tersangka

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 344,44 gram di musnahkan Polres Karimun dari hasil penindakan pada 30 Maret 2026 lalu

Tayang:
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dokumentasi Polres Karimun
PEMUSNAHAN NARKOBA DI KARIMUN - Polres Karimun memusnahkan sebanyak 344,44 gram narkotika berjenis sabu-sabu pada Rabu (29/4/2026). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 344,44 gram, Rabu (29/4/2026).

Pemusnahan Narkotika berjenis sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Karimun.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/12/III/RES.4.2/2026/Satresnarkoba/Polres Karimun/Polda Kepri tertanggal 30 Maret 2026.

Konferensi pers yang dipimpin KBO Iptu Junaidi sebagai perwakilan dari Kasat Narkoba Polres Karimun, yang didampingi Kasipidum Kejaksaan Negeri Karimun, Ridwan serta dihadiri perwakilan hakim, BNNK, dan perwakilan kuasa hukum tersangka.

Iptu Junaidi mengungkapkan, kasus ini terungkap di Perumahan Harmoni Indah Blok Q 26, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Senin (30/3/2026) sekira pukul 22.55 WIB, polisi mengamankan dua tersangka berinisial SN dan RL.

“Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 363,5 gram,” ungkap Iptu Junaidi Rabu (29/4/2026). 

Ia juga menjelaskan, sebanyak 19,06 gram untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau serta pembuktian di persidangan.

Sementara itu, sisanya sebanyak 344,44 gram dimusnahkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP.

“Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar,” jelas Iptu Junaidi. 

Polres Karimun menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam mencegah peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Karimun

Mereka juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani) 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved