WNI DIJAMBUK DI SINGAPURA

Warga Indonesia Berenang Masuk Singapura via Batam, Pemprov Kepri Cari Asal Jamaludin Taipabu

Pemprov Kepri berkoordinasi dengan Konsulat Singapura di Batam terkait aksi seorang WNI yang berenang masuk Negeri Singa pada September 2024 lalu.

|
Dok Tribun Batam.id
PEMPROV KEPRI - Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepulauan Riau (Kepri), Doli Boniara. Pihaknya berkoordinasi dengan Konsulat Singapura di Batam setelah otoritas Singapura menghukum seorang warga Indonesia yang berenang masuk Singapura pada September 2024 lalu. 

Ia mencapai garis pantai yang tidak diketahui di Singapura sekitar satu jam kemudian dan memasuki negara itu tanpa terdeteksi.

Di Singapura, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk mencari nafkah.

Ia ditangkap pada 12 Agustus 2025 di sekitar Sungei Kadut, di sekitar distrik Woodlands.

Ketika ditangkap oleh petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), ia tidak dapat menunjukkan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa ia tinggal di Singapura secara legal dan tidak memiliki dokumen perjalanan.

Tidak ada catatan pergerakan yang menunjukkan bahwa Jamaludin memasuki Singapura secara legal, tetapi sidik jarinya dapat dilacak ke seseorang yang memiliki namanya.

Melalui seorang penerjemah di pengadilan, Jamaludin mengatakan bahwa ia menyesali perbuatannya dan memohon hukuman yang lebih ringan. (TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved