WNI DIJAMBUK DI SINGAPURA
Warga Indonesia Berenang Masuk Singapura via Batam, Pemprov Kepri Cari Asal Jamaludin Taipabu
Pemprov Kepri berkoordinasi dengan Konsulat Singapura di Batam terkait aksi seorang WNI yang berenang masuk Negeri Singa pada September 2024 lalu.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ia mencapai garis pantai yang tidak diketahui di Singapura sekitar satu jam kemudian dan memasuki negara itu tanpa terdeteksi.
Di Singapura, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk mencari nafkah.
Ia ditangkap pada 12 Agustus 2025 di sekitar Sungei Kadut, di sekitar distrik Woodlands.
Ketika ditangkap oleh petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), ia tidak dapat menunjukkan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa ia tinggal di Singapura secara legal dan tidak memiliki dokumen perjalanan.
Tidak ada catatan pergerakan yang menunjukkan bahwa Jamaludin memasuki Singapura secara legal, tetapi sidik jarinya dapat dilacak ke seseorang yang memiliki namanya.
Melalui seorang penerjemah di pengadilan, Jamaludin mengatakan bahwa ia menyesali perbuatannya dan memohon hukuman yang lebih ringan. (TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.