Selasa, 28 April 2026

Kemenkum Kepri

Kanwil Kemenkum Kepri Kolaborasi dengan Media Perkuat Keterbukaan Informasi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) kolaborasi dengan media perkuat keterbukaan informasi

Istimewa
FOTO BERSAMA - Perwakilan Kanwil Kemenkum Kepri foto bersama usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Publikasi Media Tahun 2026 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) mempertegas komitmennya dalam transparansi publik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Publikasi Media Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Ismail Saleh ini melibatkan tiga media besar di wilayah Kepulauan Riau sebagai mitra strategis diseminasi informasi hukum.

Tiga media yang resmi menjalin kolaborasi tersebut adalah Perum LKBN Antara Biro Kepri, Batam Pos, dan Tribun Batam.

Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri bersama pimpinan masing-masing media, sebagai simbol sinergi kuat antara pemerintah dan pers.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Perum LKBN Antara Kepri, Yunianti Jannatun Naim, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kepri.

Ia mengatakan, media memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif.

"Kerja sama ini diharapkan mampu membangun komunikasi yang lebih intensif agar kebijakan dan layanan hukum tersampaikan secara tepat kepada publik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik menyampaikan, penguatan kelembagaan kementerian saat ini menuntut keterbukaan informasi publik yang optimal.

Media dipandang sebagai jembatan penting untuk membangun literasi hukum masyarakat, terutama terkait berbagai layanan strategis seperti layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yaitu Kewarganegaraan, badan hukum, fidusia, dan layanan Apostille, Layanan Kekayaan Intelektual : Pendaftaran merek, hak cipta, dan perlindungan inovasi, Bantuan Hukum: Akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu serta Peraturan Perundangundangan: Harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan aturan nasional.

Guna menjaga akurasi data, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik menekankan bahwa seluruh publikasi akan dikoordinasikan melalui Tim Kerja Humas, Reformasi Birokrasi, dan TI sebagai pintu informasi resmi.

Selain itu, sebagai bentuk akuntabilitas, media mitra akan menyampaikan laporan publikasi secara berkala setiap triwulan sebagai bahan evaluasi bersama selama masa kerja sama satu tahun ke depan.

Melalui kemitraan strategis ini, Kanwil Kemenkum Kepri optimis dapat menghadirkan informasi hukum yang bermanfaat, akuntabel, dan berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau.

Tentang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau

Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum (KEMENKUM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum.

Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah, dan dibantu oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.

Kanwil Kemenkum melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah antara lain layanan Kekayaan Intelektual, Layanan Administrasi Hukum Umum, Layanan Peraturan Perundang-undangan, Layanan Pembinaan Hukum, Layanan Strategi Kebijakan Hukum, dan Layanan Administrasi. (adv)

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau
Narahubung : Harry Maivi Azwar (+62 812-6194-0003)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved