KEPRI TERKINI
Pemprov dan Pemko Batam Serah Terima Aset Daerah, Difasilitasi Kejati Kepri
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wali Kota Batam Rudi menandatangani naskah perjanjian hibah daerah dan serah terima hibah aset Barang Milik Daerah
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima hibah aset Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam di Aula Kantor Kajati Kepri Senggarang, Tanjungpinang, Senin (27/9/2021).
Gubernur Kepri dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa pembentukan Provinsi Kepri berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2002.
Provinsi Riau sebagai provinsi induk, telah menyerahkan BMD yang berada dan tersebar di 7 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kepri pada saat itu.
Melalui berita acara serah terima pada tahun 2006, Pemprov Riau menyerahkan asetnya berupa 90 bidang tanah, 130 unit gudang dan bangunan serta beberapa peralatan serta mesin, jalan irigasi dan jaringan.
Menurut Ansar, aset Pemprov Kepri yang telah diserahkan oleh Pemprov Riau yang berada di Batam, yakni terdapat 10 bidang tanah dan 2 unit gedung dan bangunan yang digunakan oleh Pemko Batam untuk kantor dan rumah dinas.
"Dari 12 aset tersebut, Pemprov Kepri telah menghibahkan ke Pemko Batam 4 bidang tanah dan 1 unit gedung serta bangunan pada tahun 2019," ujar Ansar.
Ia melanjutkan, masih ada 7 aset BMD lagi yang perlu diselesaikan bersama-sama.
Baca juga: BANYAK Aset Negara, Pasar Induk Jodoh Batam Dijaga Ketat 24 Jam
Baca juga: Soal Aset Kepri di Batam, Gubernur Ansar Bersyukur Selesai dengan Win Win Solution
"Kami masih membutuhkan sebagai penunjang tugas dan fungsi Pemprov dalam penyiapan rumah singgah bagi masyarakat yang tidak mampu dari luar Batam yang akan berobat ke Rumah Sakit yang berada di Batam," katanya.
Pada kesempatan itu, Pemprov Kepri menyerahkan aset ke Pemko Batam dengan kesepakatan hibah berupa 1 bidang tanah dan 1 unit gedung kantor.
Sedangkan Pemko Batam menghibahkan ke Pemprov Kepri berupa 1 unit bangunan kantor dan 4 unit bangunan rumah dinas.
"Ini kesepakatan bagi kita semua. Upaya penyelesaian aset, satu demi satu terselesaikan dengan media dan fasilitasi oleh Kejaksaan Tinggi.
Dan jangan sampai berlarut-larut agar dapat kepastian dalam menuangkan nilai-nilai aset di neraca laporan keuangan," ujar Ansar.
Gubernur Kepri itu juga mengapresiasi Kejati Kepri beserta jajaran, terkhusus Asdatun Kejati Kepri yang telah membantu mediasi penyelesaian BMD antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam ini.
"Terima kasih kepada mediator dalam penyelesaian aset Pemerintah Provinsi Kepri oleh Tim Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri," kata Gubernur Kepri.
Sementara itu, selaku mediator dan fasilitator, Kepala Kejati Kepri, Hari Setiyono menjelaskan, terkait penyerahan aset (eks Provinsi Riau) yang belum tuntas secara administrasi, dan sejauh ini menjadi hal yang di permasalahan, baik oleh Pemprov Kepri maupun Pemko Batam.
"Dalam rangka penyelesaian masalah aset tersebut, kami Kejati Kepri sebagai Jaksa Pengacara Negara telah ditunjuk dengan disepakati bersama sebagai mediator.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2809pemprov-kepri-serah-terima-aset.jpg)