Jumat, 10 April 2026

Cara Membuat KTP Digital di Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Berikut cara membuat KTP digital melalui aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital), KTP elektronik biasa kini mulai proses digitalisasi.

Kompas.com
Aplikasi KTP Digital - ILUSTRASI - Berikut cara membuat KTP digital melalui aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital), KTP elektronik biasa kini mulai proses digitalisasi. 

TRIBUNBATAM.id - Simak cara membuat KTP digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital berikut.

Proses digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP digital telah dilakukan secara bertahap.

Dengan hadirnya KTP digital, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak langsung menghapus penggunaan KTP elektronik biasa.

Seperti KTP Elektronik biasa, KTP digital merupakan identitas masyarakat Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas dalam bentuk digital.

Pembuatan KTP digital dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI Secara Online Dengan Syarat Bawa KTP

Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Aplikasi IKD dapat diunduh melalui Google PlayStore dan AppStore.

Seperti yang dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, pemerintak masih menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services.

Pelayanan dua jalur tersebut terdiri dari layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Lantas, bagaimana cara membuat KTP digital?

Cara membuat KTP digital

Dituliskan dalam laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pontianak, seseorang yang akan membuat KTP digital harus memiliki KTP elektronik, alamat e-mail, dan smartphone berbasis android.

Lebih lanjut, langkah-langkah untuk membuat KTP Elektronik digital sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google PlayStore atau AppStore
  2. Isikan data yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor handphone, lalu klik verifikasi data
  3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognation
  4. Scan QR code pada layar yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Cek e-mail untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi IKD
  6. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha yang muncul pada halaman aktivasi
  7. Aktivasi IKD telah selesai.

Baca juga: Syarat dan Cara Ganti Alamat di KTP Tanpa Surat Pengantar RT, RW dan Kelurahan

KTP Elektronik digital memiliki quick response (QR) code yang menjadi identitas digital bagi warga negra Indonesia.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP digital, tidak perlu lagi mencetak atau menyimpan bentuk fisik KTP, melainkan bisa menyimpannya di handphone masing-masing.  

Sebagai informasi, pembuatan KTP digital tahap pertama dilakukan untuk pegawai lingkungan Dukcapil, disusul Aparatur Sipil Negara (ASM) seluruh Indonesia, dan kemudian seluruh masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik.

(Kompas.com/Mela Arnani)/(*/TRIBUNBATAM.id)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Cara Membuat KTP Digital".

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved