Jumat, 17 April 2026

Syarat dan Cara Ganti Alamat di KTP Tanpa Surat Pengantar RT, RW dan Kelurahan

Masyarakat yang akan memperbarui data tak perlu repot sebab tak harus memiliki surat pengantar untuk mengganti alamat, nama, hingga status di KTP.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
freepik.com
Syarat dan cara ganti alamat di KTP tanpa surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan, Senin (26/2/2024). Foto: Potret KTP dilansir dalam laman freepik.com, Senin (26/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Simak syarat dan cara ganti alamat di KTP tanpa surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan. 

Sebagian masyakakat mungkin belum mengetahui cara untuk ganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Padahal untuk ganti alamat di KTP sangatlah mudah. 

Terlebih kini masyarakat tak harus mencari surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan. 

Seperti yang diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019. 

Perlu diketahui, mengganti alamat di KTP perlu dilakukan apabila masyarakat sudah pindah domisili maupun ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah. 

Baca juga: Syarat dan Cara Pemulangan Jenazah lewat Pesawat Terbang

Ganti alamat di KTP dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat.

Perubahan data di KTP bisa dikarenakan oleh beberapa hal, seperti:

1. Perubahan status perkawinan

Jika seseorang menikah atau bercerai, mereka perlu melakukan perubahan data KTP atau memperbarui data KTP mereka agar sesuai dengan status perkawinan mereka, apakah itu belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati.

2. Perubahan alamat

Jika seseorang pindah tempat tinggal, perubahan data KTP perlu dilakukan agar tetap akurat dan sesuai dengan tempat tinggal yang baru.

3. Perubahan status kewarganegaraan

Jika seseorang memperoleh kewarganegaraan baru atau melepaskan kewarganegaraan sebelumnya, seseorang perlu melakukan perubahan data KTP agar sesuai dengan status kewarganegaraan mereka saat ini.

4. Perbaikan kesalahan data

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved