Syarat dan Cara Ganti Alamat di KTP Tanpa Surat Pengantar RT, RW dan Kelurahan
Masyarakat yang akan memperbarui data tak perlu repot sebab tak harus memiliki surat pengantar untuk mengganti alamat, nama, hingga status di KTP.
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
TRIBUNBATAM.id - Simak syarat dan cara ganti alamat di KTP tanpa surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan.
Sebagian masyakakat mungkin belum mengetahui cara untuk ganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Padahal untuk ganti alamat di KTP sangatlah mudah.
Terlebih kini masyarakat tak harus mencari surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan.
Seperti yang diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Perlu diketahui, mengganti alamat di KTP perlu dilakukan apabila masyarakat sudah pindah domisili maupun ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah.
Baca juga: Syarat dan Cara Pemulangan Jenazah lewat Pesawat Terbang
Ganti alamat di KTP dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat.
Perubahan data di KTP bisa dikarenakan oleh beberapa hal, seperti:
1. Perubahan status perkawinan
Jika seseorang menikah atau bercerai, mereka perlu melakukan perubahan data KTP atau memperbarui data KTP mereka agar sesuai dengan status perkawinan mereka, apakah itu belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati.
2. Perubahan alamat
Jika seseorang pindah tempat tinggal, perubahan data KTP perlu dilakukan agar tetap akurat dan sesuai dengan tempat tinggal yang baru.
3. Perubahan status kewarganegaraan
Jika seseorang memperoleh kewarganegaraan baru atau melepaskan kewarganegaraan sebelumnya, seseorang perlu melakukan perubahan data KTP agar sesuai dengan status kewarganegaraan mereka saat ini.
4. Perbaikan kesalahan data
cara ganti alamat di KTP
cara ganti nama di KTP
cara ganti alamat ktp tanpa surat pengantar
kartu tanda penduduk
syarat ganti alamat KTP
syarat memperbarui data KTP
Kantor Dukcapil
| Sejak 1 Januari 2026, Warga Tak Mampu di Karimun Sudah Bisa Berobat dengan Tunjukkan KTP |
|
|---|
| 2 Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang atau Rusak via Online Maupun Offline |
|
|---|
| Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang, Harus Buat Surat Kehilangan di Polisi |
|
|---|
| Panduan Membuat KTP Digital via HP Maupun di Kecamatan Setempat, Siapkan Berkasnya |
|
|---|
| Cara Membuat Surat Keterangan KTP Sementara sebagai Pengganti E-KTP, Ini Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Potret-KTP.jpg)