PUBLIC SERVICE
Disdukcapil Batam Beri Prioritas Pengurusan KTP Bagi Pemula, Ini Syaratnya
Disdukcapil telah mengaktifkan dan mengoperasikan alat perekaman di semua kantor Kecamatan dan melakukan jemput bola ke sejumlah sekolah.
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Bagi warga Batam yang sudah genap berusia 17 tahun segera lakukan pengurusan KTP elektronik.
Saat ini, Percetakan KTP pemilih pemula menjadi prioritas bagi kantor Disdukcapil Batam.
Hal itu dilakukan untuk memfasilitasi dan mengakomodir warga Batam untuk dapat memberikan hal pilihnya pada pesta demokrasi mendatang.
“Iya, kami imbau agar semua masyarakat yang sudah genap berusia 17 untuk melakukan pengurusan kartu identitas penduduk. Perekaman dan percetakan KTP pemilih pemula saat ini kita prioritaskan,” ujar kepala dinas kependudukan Batam, Heryanto melalui Kabid Dalduk, Suharto, Kamis (18/1).
Tak heran, saat ini petugas Disdukcapil bahkan turun jemput bola ke tiap pulau untuk mempercepat proses perekaman KTP bagi masyarakat pulau.
Disdukcapil juga turun ke sejumlah sekolah untuk merekam data pemilih pemula.
“Sudah sebulan terakhir ini kita gencar turun jemput bola, kita langsung bawa alat perekaman. Jadi warga bisa langsung merekam di lokasi yang kita temui,” ungkapnya.
Baca juga: Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Batam Pengganti Fisik KTP
Baca juga: Begini Panduan Memadankan NIK KTP dan NPWP via djponline.pajak.go.id.
Pekan ini, lanjut dia pihaknya turun melakukan perekaman KTP di Galang, tepatnya di SMA N 10 Sijantung Kecamatan Galang kemudian Bulang.
Harapannya usai melakukan perekaman KTP pemula pihaknya langsung memproses pencetakan e-KTP dan juga langsung mendistribusikannya ke setiap masing-masing kecamatan.
"Perekaman masih akan terus berlanjut sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dalam mensukseskan Pemilu 2024. Kita prioritaskan semua warga Batam yang berusia 17 tahun sudah melakukan perekaman dan memiliki e-KTP,“ tuturnya.
Selain mode layanan jemput bola, kata dia Disdukcapil telah mengaktifkan dan mengoperasikan alat perekaman di semua kantor Kecamatan.
Artinya, masyarakat yang ingin melakukan perekaman cukup mendatangi kantor Camat setempat.
Adapun syarat mengurus KTP pemula, anda cukup membawa Kartu Keluarga.
“Cukup membawa kartu keluarga. Itu saja,” katanya.
Saat ini, persediaan stok blanko KTP di kantor Disdukcapil masih mulai menipis. Jumlahnya per Kamis (18/1) sore ada sebanyak 5550 keping.
Saat ini Disdukcapil juga tengah menunggu blanko E-KTP yang sebelumnya telah diajukan. (*)
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.