TOPIK
PP NOMOR 25 TAHUN 2025
-
Anggota DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin bereaksi keras terkait PP NOmor 25 dan 28 Tahun 2025 yang disebut-sebut merugikan nelayan Batam.
-
Nelayan Batam gusar tak bisa melaut karena efek PP Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur transisi perizinan dari Pemprov Kepri ke BP Batam.
-
Tokoh masyarakat Kepri, Sirajudin Nur menilai PP Nomor 25 Tahun 2025 mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam.
-
BP Batam punya energi baru setelah PP Nomor 25 Tahun 2025 terbit. Aturan ini mengatur perizinan berusaha terbaru di bawah Badan Pengusahaan Batam.
-
Pendapatan daerah Kota Batam akan tergerus lahirnya PP Nomor 25 Tahun 2025. 15 sektor masuk kewenangan BP Batam