PP NOMOR 25 TAHUN 2025
BP Batam Dapat Energi Baru Lewat PP Nomor 25 Tahun 2025, Berikut Daftar Perizinan Berusaha Terbaru
BP Batam punya energi baru setelah PP Nomor 25 Tahun 2025 terbit. Aturan ini mengatur perizinan berusaha terbaru di bawah Badan Pengusahaan Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan atau BP Batam mendapat energi baru setelah PP Nomor 25 Tahun 2025 terbit.
Peraturan Pemerintah yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Juni 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto ini merubah PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam.
Dalam pertimbangannya, PP Nomor 25 Tahun 2025 ini sebagai respons dalam efektivitas dan memberi kepastian hukum dalam penerbitan perizinan berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Salah satu perizinan yang diatur mengenai reklamasi.
BP Batam bahkan memiliki deputi khusus yang menangani soal reklamasi itu.
Setidaknya terdapat empat perubahan dari PP Nomor 21 Tahun 2021 pada Peraturan Pemerintah terbaru ini.
Di antaranya Pasal 10 ayat (1) mengenai Kepala dan anggota serta pegawai BP Batam diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
Lalu Pasal 19 terkait pemberian remunirasi pegawai.
Selanjutnya Pasal 20 yang mengatur tentang penerbitan izin usaha, termasuk kewenangan BP Batam terbaru menurut PP Nomor 25 Tahun 2025.
Serta mengubah lampiran menjadi Lampiran I dan Lampiran II.
"Penyesuaian ketentuan diperlukan guna mendorong peningkatan kualitas layanan publik dan memberikan kepastian hukum," demikian penjelasan umum pada PP Nomor 25 Tahun 2025 dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Selasa (15/7/2025).
Berikut Daftar Perizinan Berusaha BP Batam Terbaru Menurut PP Nomor 25 Tahun 2025
I. Perizinan Berusaha Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan
1. Izin Pelabuhan Umum
- Usaha Badan Usaha Pelabuhan
- Penetapan Lokasi Pelabuhan, berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional
- Pengembangan Pelabuhan
- Pengoperasian Pelabuhan
2. Izin Terminal Khusus
- Penetapan Lokasi
- Pembangunan atau Pengembangan Terminal Khusus
- Pengoperasian Terminal Khusus
3. Izin Terminal untuk Kepentingan Sendiri/TUKS
- Penetapan Lokasi TUKS
- Pembangunan atau Pengembangan TUKS
- Pengoperasian TUKS
4. Izin Usaha Jasa Terkait dengan Perairan
- Usaha Bongkar Muat
- Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
- Usaha Tally Mandiri
- Depo Peti Kemas
- Penyewaan Peralatan Angkutan Laut dan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut
- Pengoperasian Peralatan Bongkat Muat di Pelabuhan
- Usaha Angkutan Multimoda
- Usaha Keagenan Kapal
5. Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai & Danau
- Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau
- Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau
6. Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan
- Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan
- Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan
7. Izin Pembukaan Kantor Cabang Usaha Angkutan Laut
8. Izin Usaha Suplai Bahan Bakar Minyak di Pelabuhan
9. Izin Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal
10. Izin Keruk dan Reklamasi
- Kegiatan Kerja Keruk
- Lokasi Reklamasi
- Kegiatan Kerja Reklamasi
II. Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan Izin Layak Operasi Insinerator
III. Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan
- Surat Izin Usaha Perdagangan Penanaman Modal Asing
- Izin Usaha Kawasan
- Persetujuan Impor
- Izin Importir Terdaftar
- Izin Eksportir Terdaftar
- Surat Keterangan Asal
- Rekomendasi Pengeluaran Sementara ke TLDDP
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Berusaha Sektor Perdagangan
IV. Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian
- Izin Usaha Industri PMA
- Izin Usaha Kawasan Industri PMA
- Izin Perluasan Kapasitan Industri PMA
- Izin Usaha Kawasan Luar Daerah Pabean, Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3s) dan Izin Usaha Sementara untuk Keperluan Tertentu
- Persetujuan Pemasukan Barang Industri
- Persetujuan Pengeluaran Barang Industri
- Persetujuan Peluncuran Kapal di Luar Pelabuhan yang Ditunjuk
- Izin Perluasan Kawasan Industri
V. Perizinan Berusaha Sektor SDA, Limbah dan Lingkungan
- Izin Usaha Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
- Izin Usaha Penggunaan Sumber Daya Air
- Izin Penggunaan atau Pengambilan Air Baku
- Izin Operasional Instalasi Pengelolaan Air Bersih
- Izin Pemanfaatan Air Limbah
- Izin Operasional Instalasi Pengelolaan Limbah Cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Izin Pemanfaatan Limbah B3
- Izin Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu
VI. Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan
- Izin Pengusahaan Pariwisata Alam
- Izin Usaha Pengelolaan Sarana Wisata Alam
- Izin Usaha Pengelolaan Jasa Pariwisata Alam
- Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
- Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutan
- Izin Pemungutan Hasil Hutan
- Izin Usaha Sarana Pariwisata Alam
- Izin Pemanfaatan Air dan Energi Air di Hutan Konservasi
- Izin Penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus
VII. Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
- Izin Usaha Wilayah Kelistrikan
- Izin Kegiatan Pencampuran (Blending) Bahan Bakar Minyak
VIII. Perizinan Berusaha Sektor Kelautan & Perikanan
- Izin Lokasi Reklamasi di Wilayah Pesisir
- Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir
- Izin Pemanfataan Perairan Pesisir
Berikut Jenis Persyaratan Dasar
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
- Persetujuan Lingkungan (PL)
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
Sektor Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha
- Kelautan dan Perikanan
- Pertanian
- Kehutanan
- Energi dan Sumber Daya Mineral
- Perindustrian
- Perdagangan dan Metrologi Legal
- Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Transportasi
- Kesehatan Obat dan Makanan
- Pariwisata
- Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran
- Ekonomi Kreatif
- Informasi Geospasial
- Perkoperasian
- Penanaman Modal
- Lingkungan Hidup. (TribunBatam.id/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.