Batas Waktu Pembayaran PBB-P2 Batam Berikut Program Penghapusan Denda Berakhir Hari Ini

Batas akhir pembayaran PBB-P2 Batam termasuk program penghapusan denda berakhir hari ini, Rabu (17/9/2025).

Istimewa untuk Tribun Batam
PBB-P2 BATAM - Program Bebas Denda PBB-P2 Tahun 1994–2024. Hari ini merupakan batas akhir pembayaran PBB-P2, termasuk program penghapusan denda. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 Batam berakhir hari ini.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam sebelumnya memperpanjang pembayaran PBB-P2 Batam yang semula berakhir pada 31 Agustus 2025.

Perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Batam ini menyesuaikan program penghapusan denda PBB-P2 tahun 1994 hingga tahun 2024.

Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan sanksi denda.

“Cukup bayar pokok pajaknya saja, dendanya kita hapuskan. Jadi jangan sampai melewati batas waktu ini,” tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah, Rabu (3/9/2025).

Raja mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu hingga detik akhir.

Bapenda Batam telah menyediakan berbagai kemudahan pembayaran cukup lewat ponsel. 

Mulai dari transfer bank, loket resmi, aplikasi pembayaran, hingga situs epbb.batam.go.id, lengkap dengan opsi QRIS dan Virtual Account (VA).

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga detik terakhir.

Menurutnya, pembayaran pajak tepat waktu akan meringankan wajib pajak, apalagi dengan adanya program bebas denda PBB. 

Ia menekankan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan kota dan peningkatan layanan publik.

Mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, penerangan, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan masyarakat lainnya.

“PBB yang dibayarkan hari ini adalah investasi untuk kenyamanan dan kemajuan Batam di masa depan. Mari kita wujudkan Kota Batam yang lebih maju melalui kepatuhan membayar pajak,” ujar Raja. (TribunBatam.id/*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved