Senin, 4 Mei 2026

Rakor Kemendagri di Batam

Kasus Wali Kota Prabumulih Copot Kepsek Jadi Sorotan dalam Rakor Kemendagri di Batam

Kasus pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih oleh Wali Kota Prabumulih, Arlan, jadi disorotan dalam Rapat Koordinasi Kemendagri di Batam

Tayang:
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
RAKOR KEMENDAGRI - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan di rakor Kemendagri di Batam, Minggu (21/9/2025). Kasus Wali Kota Prabumulih copot kepsek disinggung saat rakor Kemendagri di Batam yang dihadiri gubernur se-Sumatera. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih oleh Wali Kota Prabumulih, Arlan, jadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan se-Sumatera yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian di Aula Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Minggu (21/9/2025).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, menegaskan meski jumlah pelanggaran kepala daerah di Indonesia relatif kecil, kasus Prabumulih menjadi catatan penting. 

“Kita tahu sendiri kasus ini viral, sehingga Mendagri langsung menginstruksikan Inspektur Jenderal untuk memverifikasi kebenaran berita yang beredar di media,” ujar Benny.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan membuktikan pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, tidak sesuai prosedur. 

Wali Kota dinyatakan melanggar Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

“Mutasi atau pemindahan jabatan tidak melalui mekanisme yang diatur, termasuk tidak menggunakan aplikasi SIM KSP-SPK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan),” kata Benny.

Ia menjelaskan atas pelanggaran itu, Kemendagri menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih

Benny menegaskan, teguran ini tergolong berat dan akan menjadi catatan dalam perjalanan karier kepala daerah tersebut.

“Kalau melanggar lagi, sanksinya bisa ditingkatkan,” katanya.

Seperti diketahui kasus ini bermula ketika Arlan mencopot Roni usai insiden anaknya kena tegur pihak sekolah karena membawa mobil ke dalam area sekolah. 

Keputusan mendadak tersebut memicu kritik publik dan viral di media sosial, terutama setelah beredar video dukungan terhadap Roni.

Belakangan, Arlan memang meminta maaf dan membatalkan pencopotan tersebut. Namun, Kemendagri tetap menilai tindakan awalnya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Sebagai pejabat daerah, setiap keputusan harus berdasarkan aturan, bukan kepentingan pribadi,” tegas Benny. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved