Sirajudin Nur Ingatkan Developer di Batam, PSU Wajib Diserahkan ke Pemda: Hak Publik

Tokoh masyarakat Kepri, Sirajudin Nur, mengingatkan pentingnya masyarakat memahami hak mereka atas fasilitas umum atau PSU di kawasan perumahan

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Dok sirajudun Nur
BERI TANGGAPAN - Tokoh masyarakat Kepri Sirajudin Nur tanggapi soal prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan dan singgung kewajiban pengembang ke Pemda. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tokoh masyarakat Kepulauan Riau (Kepri), Sirajudin Nur, mengingatkan pentingnya masyarakat memahami hak mereka atas fasilitas umum di kawasan perumahan. 

Mulai dari jalan, taman, drainase hingga ruang terbuka hijau, seluruhnya bukan milik developer selamanya, melainkan harus diserahkan ke pemerintah daerah.

“Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 11 sudah jelas. Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah, paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir,” ujar Sirajudin, Rabu (24/9/2025).

Penyerahan ini, lanjutnya, bisa dilakukan secara bertahap maupun sekaligus sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui. 

Tujuannya, agar fasilitas umum benar-benar menjadi aset pemerintah dan siap dimanfaatkan oleh warga.

Sirajudin menekankan, begitu PSU diserahkan, developer tidak lagi berhak memungut biaya, membatasi akses, ataupun mengatur penggunaan fasilitas secara sepihak. 

“PSU itu hak publik. Masyarakat berhak menikmatinya tanpa ada pungutan atau aturan tambahan yang dibuat-buat,” ujarnya.

Sirajudin Nur juga menyoroti maraknya konflik di sejumlah perumahan di Batam, akibat ketidaktahuan warga. 

"Seperti yang lagi viral saat ini ada portal berbayar, akses jalan yang dibatasi, hingga pungutan liar kerap muncul dengan dalih fasilitas masih dikuasai developer," kata Sirajudin Nur.

Mantan Anggota DPRD Kepri menilai, hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi lagi jika sudah menjadi kewenangan pemerintah.

"Warga jangan segan memeriksa status PSU dan mendorong pemda agar segera menagih penyerahan dari pengembang,” kata Sirajudin.

Ia juga meminta, sikap tegas dari pemerintah daerah agar persoalan di lingkungan tidak terjadi lagi.

Penyerahan PSU bukan hanya soal administrasi, tetapi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat.

“Kalau PSU sudah jadi aset pemda, maka pengelolaan dan perawatannya bisa dianggarkan dari APBD. Ini demi kepastian hukum sekaligus kepastian layanan bagi warga,” tutupnya. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved