Penganiayaan ART di Batam

Sidang Penganiayaan ART di Batam, Roslina Akui Buat Buku Dosa: Itu untuk Shock Terapy

Roslina, terdakwa kasus kekerasan terhadap ART di Batam Intan, beri kesaksian untuk terdakwa Merliati. Ia akui buat buku dosa saat ditanya hakim

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG DI PN BATAM - Hakim anggota, Dina Puspasari saat menunjukkan tulisan Roslina dalam buku dosa di persidangan kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap ART di Batam, Senin (10/11/2025) di Pengadilan Negeri Batam. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus dugaan penganiayaan ART di Batam Senin (10/11), Roslina jadi saksi dalam berkas terdakwa Merliati
  • Dalam persidangan, hakim menanyakan soal "buku dosa" berisi catatan kerusakan barang, yang disebut Roslina sebagai bentuk "shock therapy" untuk ART-nya
  • Roslina mengaku buat catatan itu karena merasa kedua ART-nya, Intan dan Merliati sering merusakkan barang. Ia kehabisan cara memberi peringatan


BATAM, TRIBUNBATAM.id
- Sidang dugaan kasus kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan majikan terhadap Asisten Rumah Tangga atau ART di Batam terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Senin (10/11/2025).

Giliran sang majikan--Roslina menjadi saksi dalam berkas terdakwa Merliati alias Merlin, dalam sidang agenda keterangan saksi hari ini di PN Batam

Dalam sidang tersebut, Merliati didampingi oleh empat penasehat hukumnya di ruang sidang Prof. Soebekti PN Batam.

Ketika majelis hakim menanyakan terkait isi dari tiga buku dosa tersebut, Roslina menyebut bahwa itu shock terapy agar ART-nya tak mengulangi kesalahan lagi.

"Saksi, ini di buku dosa ya ada ikan kecil mati Rp50 ribu, ikan ukuran besar Rp170 ribu, ini hitungannya total ada Rp2,1 juta. Ini tulisan saksi kan? Kenapa mereka yang tanggung jawab?," tanya hakim Dina dalam persidangan.

Roslina membantah. Ia menyebut itu hanya salah satu cara agar memberikan efek jera kepada para pembantunya.

"Itu untuk shock therapy, biar mereka nggak ngulangi lagi. Jadi itu ketika sudah berbulan-bulan dikasih tahu ga bisa, itu saya sudah tidak tahu lagi caranya," ujar Roslina.

Ia menyebut, kedua saudara sepupu itu korban Intan dan terdakwa Merliati sering merusakkan barang di rumahnya.

Hal itu yang membuat Roslina memutuskan untuk membuat catatan di buku dosa.

"Saya tanya hari ini, ini yang rusak, besok ada yang rusak lagi, saya juga stres, saya pusing. Lalu saya bilang, sudah sekarang kerusakan dicatat ya. Kalau saya catat semuanya bisa-bisa habis gaji mereka. Tapi ini saya cuma buat catatan biar ada efek jera," tuturnya.

Dalam persidangan, Roslina menjelaskan dari keterangan Merliati, bahwa Intan setiap 5-10 menit sekali memberi ikannya makan.

"Saya tanya ke Merlin ini kenapa ikannya pada mati. Merlin mengatakan Intan setiap 5 menit sekali 10 menit sekali, ngasih makan ikannya. Makanya mati kekenyangan," kata Roslina.

Terkait ikan yang mati, ia mengatakan dirinya sendiri juga tidak pandai merawat ikan koi.

"Jenisnya ikan koi. Itu sudah ada yang mengurusi namanya Yuda. Saya pun kurang tahu cara perawatannya seperti apa. Saya kasih tahu ke mereka, bahwa kasih makan segini itupun tidak setiap saat," ujar Roslina.

Hingga saat ini sidang yang berjalan lebih kurang 3 jam ini masih berlangsung dengan agenda keterangan saksi dari Roslina. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved