KASUS ASUSILA DI BATAM
Bocah Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji di Sagulung Batam Alami Trauma Mendalam
Bocah korban pencabulan oknum guru ngaji di Sagulung Batam alami trauma. Ketiganya kini dalam pengawasan orang tua dan mendapat pendampingan khusus
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Korban tindak pidana asusila kerap menyimpan trauma mendalam yang sulit dilupakan seumur hidup.
Begitu juga yang dialami tiga anak di Batam, setelah menjadi korban pencabulan oleh guru ngaji mereka sendiri, AM (56) di Kecamatan Sagulung.
Ketiganya kini dalam pengawasan orang tua dan mendapat pendampingan khusus.
Polisi menyebut trauma korban terlihat jelas saat proses pemeriksaan.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Sagulung Batam Cabuli Muridnya, Modus Pura-pura Urut Perut Korban
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan salah satu anak bahkan menunjukkan reaksi penolakan saat disentuh ibunya.
"Jadi ada salah satu korban kami mintai keterangan, ibunya sempat menenangkan dengan cara mau menyentuh lutut anaknya. Tapi anak itu langsung refleks menepis. Jadi memang terlihat traumanya," ujar Iptu Aris, Selasa (30/9/2025).
Aris menambahkan, meski berat, korban sudah berani bercerita dengan didampingi keluarga.
"Dalam pendampingan lembaga perlindungan anak, juga pendampingan secara psikologis dari orang tua terus dilakukan, termasuk saat pemeriksaan," katanya.
Kasus ini sempat memicu kemarahan warga Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam beberapa waktu lalu.
Emosi massa yang meledak membuat rumah pelaku dirusak hingga polisi turun tangan mengamankan situasi.
Baca juga: Ayah Korban Asusila Guru Ngaji Sagulung Batam Menangis: Saya 50 Tahun Tak Nangis, Ini Saya Tak Kuat
Dalam kasusnya, modus yang dilakukan pelaku berpura-pura mengurut perut korban dengan alasan mengobati kebiasaan ngompol.
Dari tiga korban; dua anak berusia 10 tahun, satu anak 8 tahun, ada yang dicabuli hingga lima kali, dua kali, dan satu kali.
Kini AM sudah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolsek Sagulung. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
| Kronologi Kasus Asusila Sesama Jenis di Batam, Kiriman Video Bongkar Aksi Wanita Pekerja PT |
|
|---|
| Pekerja PT di Batam Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis, Korbannya Remaja Putri Umur 16 Tahun |
|
|---|
| Kasus Asusila Sesama Jenis di Batam Terbongkar Setelah Keluarga Remaja Terima Video via WhatsApp |
|
|---|
| Ibu di Batam Laporkan Suami ke Polsek Sagulung Usai Tahu Anak Angkatnya Jadi Koban Asusila |
|
|---|
| Gadis 13 Tahun di Batam Dirudapaksa Ayah Kandung di Samping Adiknya, Juga Dipaksa Layani Pria Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/AM-saat-di-Polsek-Sagulung.jpg)