Narkoba di Batam

Tersangka Narkoba di Batam Pasrah saat Pemusnahan, Orangtua Tak Tahu Anak Perempuannya Jadi Pengedar

Seorang tersangka wanita di Batam pada pemusnahan narkoba di Mapolda Kepri lebih banyak tertunduk lesu. Orangtuanya tak tahu jika ia menjadi pengedar.

|
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
NARKOBA DI BATAM - Tersangka kasus narkoba di Batam saat pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Kepri, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (1/10/2025). Tampak seorang tersangka berinisial Sdl (23, tengah) digiring bersama sejumlah tersangka lainnya. 

Total, terdapat empat tersangka dalam ungkap kasus narkoba di Batam.

Dalam penggeledahan di kamar Sdl, polisi menemukan satu koper berisi sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi serta alat komunikasi dan timbangan digital.

 

NARKOBA DI BATAM - Puluhan tersangka kasus narkoba saat pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Kepri, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (1/10/2025).
NARKOBA DI BATAM - Puluhan tersangka kasus narkoba saat pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Kepri, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (1/10/2025). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

 

Dari hasil interogasi, barang tersebut diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial Ak yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kepri itu menggunakan mesin incinerator dengan energi panas bertegangan tinggi.

Asap hitam pekat membumbung tinggi hasil pembakaran barang bukti narkoba itu.

Puluhan tersangka yang melihat langsung narkoba hasil sitaan mereka hanya bisa pasrah ketika mesin incinerator membakar habis 9,5 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi.

Itu merupakan hasil ungkap kasus anggota Ditres Narkoba Polda Kepulauan Riau selama Juli hingga September 2025.

"Dari target 116 laporan polisi, kami sudah mengungkap 218 LP. Ini melampaui target sebanyak 102 kasus," ungkap Kombes Anggoro.

Dari 218 kasus yang terungkap sepanjang 2025 hingga 29 September, sebanyak 22 kasus besar di periode Juli-September berhasil dibongkar dengan mengamankan 28 tersangka.

Lima di antaranya merupakan perempuan.

"Ini adalah bukti pertanggungjawaban kami, bahwa kami tidak berhenti untuk upaya P4GN  di manapun berada," tegas Kombes Anggoro.

Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu kristal 9.074,93 gram.

Serbuk ekstasi sebanyak 530,18 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.246 butir.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved