Batam Terkini

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Emas 2,5 Kg, dan 797 iPhone Bekas

Tiga kasus penyelundupan dengan barang bukti bernilai miliaran rupiah berhasil diungkap Bea Cukai Batam pada September 2025.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Bea Cukai Batam konferensi pers kasus penyelundupan narkotika, emas, hingga ratusan iphone di Batam, Rabu (1/10/2025) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tiga kasus penyelundupan dengan barang bukti bernilai miliaran rupiah berhasil diungkap Bea Cukai Batam pada September 2025.

Empat orang tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (1/10/2025).

Para tersangka tampak mengenakan baju tahanan oranye dan penutup kepala ketika ditunjukkan ke awak media. 

Zaky menyebut, pengungkapan ini hasil sinergi dengan aparat penegak hukum lain dan dukungan masyarakat dalam menjaga perbatasan.

"Kasus pertama terjadi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, 17 September lalu. Seorang penumpang berinisial MR asal Aceh kedapatan membawa sabu seberat 1.018 gram," ujar Zaky.

Modus yang digunakan oleh pelaku yaitu barang bukti tersebut disembunyikan dalam lipatan celana jeans di bagasi. 

Pria 36 tahun itu diketahui akan melakukan perjalanan jalur udara, melalui pesawat dengan rute Batam-Yogyakarta-Lombok. 

"Dari pengembangan bersama BNNP Kepri, petugas juga menangkap seorang pengendali berinisial B alias M di Pulau Kasu. Atas pengungkapan sabu ini, setidaknya 5.000 orang generasi muda terselamatkan," tambahnya.

Kasus selanjutnya yaitu pada 22 September 2025, petugas Bea Cukai Pelabuhan Batam Centre memeriksa seorang penumpang kapal dari Malaysia berinisial EA (32). 

"Dari tubuhnya itu ada barang mencurigakan ditemukan perhiasan emas 145 keping dengan berat total 2,5 kilogram," kata Zaky.

Modus penyelundupan dari pelaku yakni dengan cara emas tersebut dililitkan ke badan menggunakan korset. 

"Jadi emas itu disimpan dalam rongga badan modusnya kami namanya boddy strapping. biasanya dipakai dalam kasus narkoba, sekarang modus penyelundupan emas," sebutnya.

Emas dengan berat 2,5 kg tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp 4,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,7 miliar.

Rencananya emas tersbeut akan dibawa ke Jawa Timur.

Terbaru, kasus ketiga terungkap pada 27 September 2025 di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. 

Petugas menghentikan sebuah mobil pribadi yang akan menyeberang ke Tanjung Uban. 

"Dari pemeriksaan ditemukan 797 unit iPhone bekas berbagai seri dalam beberapa koper dan tas. Barang tersebut dibawa oleh RS (36) asal Tanjungpinang dengan tujuan Kalimantan Barat," 

Iphone yang diselundupkan mulai dari Iphone 11, iphone 12, dan iphone 13. 

Nilai barang diperkirakan Rp3,2 miliar.

Zaky menegaskan, keempat tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved