ALL IN NEWS

Gembok Merah Bea Cukai Batam Pupuskan Niat 3 PT Kelola 74 Kontainer Isi Limbah Berbahaya Asal AS

Niat tiga perusahaan di Batam mengelola 74 kontainer berisi limbah elektronik berbahaya asal Amerika Serikat (AS) pupus setelah KLH & BC bergerak.

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
LIMBAH DI BATAM - Seorang pria tengah melihat kontainer yang disegel oleh Bea Cukai Batam di Pelabuhan Petikemas Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (7/10/2025). Terdapat 73 kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat (AS) milik 3 perusahaan di Batam. Bea Cukai Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah untuk memulangkan limbah elektronik itu ke negara asal. 

Langkah tegas KLH/BPLH ini membuktikan bahwa Indonesia tidak akan membiarkan dirinya dijadikan tempat pembuangan limbah dunia. 

Penegakan hukum lingkungan hidup yang konsisten menjadi kunci utama untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian ekosistem, dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di tanah air.

“Temuan ini menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terjadi. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.

Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup,” ujar Irjen Pol. Rizal Irawan melansir laman KLHK. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved