ALL IN NEWS
Gembok Merah Bea Cukai Batam Pupuskan Niat 3 PT Kelola 74 Kontainer Isi Limbah Berbahaya Asal AS
Niat tiga perusahaan di Batam mengelola 74 kontainer berisi limbah elektronik berbahaya asal Amerika Serikat (AS) pupus setelah KLH & BC bergerak.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Gembok merah berlogo Bea Cukai terpasang pada puluhan kontainer di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (7/10/2025).
Sebagian kontainer bahkan dalam kondisi tersegel.
Selain gembok merah, terdapat kertas merah yang terpasang pada pintu belakang kontainer.
Ada yang kondisinya sudah robek karena telah diperiksa pada beberapa boks.
Kontainer tinggi 2,9 meter denga lebar sekitar 9,5 meter beraneka warna itu berjajar rapi di sisi ujung pelabuhan.
Ada pula kontainer yang sengaja disusun dua hingga tiga tingkat.
Sejumlah nama perusahaan besar seperti Maersk, Hapag-Llyod, Yang Ming, Triton dan Seaco tampak pada sejumlah kontainer yang tersegel itu.
Setidaknya terdapat 74 kontainer yang diduga berisi limbah elektronik ilegal dalam pengawasan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).
Terungkap jika hasil pemeriksaan fisik penyidik Ditjen Gakkum KLHK bersama KPU Bea Cukai Batam terhadap 73 kontainer tersebut berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3).
Seperti printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya asal Amerika Serikat (AS).
Sejumlah barang ilegal dalam puluhan kontainer itu dimiliki oleh PT Batam Battery Recycle Industry, PT Esun Internasional Utama Indonesia serta PT Logam Internasional Jaya.
Kronologis:
- Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan indikasi masuknya limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat melalui Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri pada 22 hingga 27 September 2025
- Laporan awal berasal dari PT RI di Jenewa yang meneruskan surat dari Basel Action Network, sebuah NGO internasional pemantau pergerakan limbah berbahaya.
- KLH/BPLH melayangkan surat kepada Dirjen Bea Cukai untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan serta melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah perusahaan pengimpor limbah elektronik.
- Hasil pemeriksaan fisik mengungkap bahwa barang-barang ilegal itu berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3).
- Pemilik PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia dan PT Batam Battery Recycle Industry.
- Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah B3 kini diproses untuk re-ekspor kembali ke Amerika Serikat.
- Termasuk pelanggaran serius Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun, denda Rp5 hingga Rp15 miliar
Menteri LH Sempat Batal Segel PT Esun
Nama PT Esun di kawasan Horizon Industrial, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulaua Riau (Kepri) sebelumnya sempat menyita perhatian.
Itu setelah Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH (Badan Pengendalian Lingkungan Hidup), Hanif Faisol Nurofiq yang berkunjung ke Batam pada Senin (22/9/2025) disebut bakal menyegel perusahaan itu.
Menteri Hanif Faisol hendak meninjau dapur SPPG di Batuaji.
Para pekerja PT Esun Batam di kawsan Horizon Industrial, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, terpaksa berhenti bekerja dan berkumpul di luar area pabrik.
Pintu gerbang PT Esun ditutup rapat dan dijaga ketat petugas keamanan.
Kondisi ini membuat pekerja kebingungan.
Sementara saat awak media tiba lokasi, pihak perusahaan mengarahkan ke PT Esun yang ada di Sekupang.
Belakangan, rencana menyegel PT Esun itu pun ditunda.
"Hari ini sedang dilakukan pendalaman terkait importasi dari PT Esun. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang dilarang mengimpor limbah berbahaya, salah satunya limbah elektronik," ujar Hanif, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan, larangan tersebut sesuai amanat Pasal 69, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda minimal Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Hanif menyebut, tim KLH telah melakukan verifikasi lapangan dan memberikan tanda larangan pada sejumlah kegiatan perusahaan.
"Kita tidak boleh berhenti melakukan proses hukum dari kasus ini. Indonesia juga meratifikasi Konvensi Basel, sehingga dilarang melakukan lintas batas limbah berbahaya termasuk elektronik waste," katanya.
Menurutnya, laporan awal kasus ini berasal dari PT RI di Jenewa yang meneruskan surat dari Basel Action Network, sebuah NGO internasional pemantau pergerakan limbah berbahaya.
"Datalist-nya diberikan kepada kami, Kami bersama Bea Cukai kemudian melakukan kontrol. Memang betul salah satunya di Batam. Harus segera tuntas mengingat Batam diharapkan bisa menjadi otorita sekelas Singapura. Tata kelolanya harus kuat dan berkesinambungan," tegasnya.
Penjelasan Bea Cukai Batam
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah sebelumnya mengungkap jika 18 kontainer berisi limbah elektronik kategori B3 itu merupakan milik dua perusahaan di Batam.
Lima kontainer milik PT Esun International Utama Indonesia, sementara 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya.
Sejumlah barang tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan impor dan telah dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan serta laporan pelanggaran untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan surat resmi agar seluruh kontainer tersebut segera dikembalikan ke negara asal (re-ekspor).
“Proses penyidikan sudah selesai dan nota dinas rekomendasi tindak lanjut telah diterbitkan. Bea Cukai bersama KLHK akan memastikan pelaksanaan re-ekspor segera dilakukan,” jelas Zaky.
Zaky menegaskan, Batam tidak boleh menjadi tempat pembuangan limbah berbahaya dunia.
Meski industri pengolahan logam dan e-waste menjadi sektor padat karya, seluruh perusahaan diminta tetap patuh terhadap aturan lingkungan.
“Batam punya potensi besar dalam industri pengolahan limbah dan logam. Tapi bukan berarti bisa seenaknya menerima bahan baku dari luar negeri yang mengandung limbah B3. Kami sudah mengimbau seluruh pelaku industri untuk mengambil bahan baku dari dalam negeri,” tegasnya.
Dua Tahap
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menyebutkan dari total kontainer tersebut, 61 kontainer telah diperiksa fisik.
"Ada 2 tahap. Tahap pertama ada 23 kontainer. 18 kontainer diantaranya sudah periksa fisik menunggu reekspor, 3 kontainer kondisi tersegel tunggu pemeriksaan fisik, dan 2 kontainer return on board ke negara asal," ujar Evi pada Selasa (7/10/2025).
Ia melanjtkan untuk tahap kedua ada 53 kontainer, dengan 43 kontainer sudah periksa fisik dan 10 kontainer kondisi tersegel menunggu periksa fisik.
"Total 74, sebagian besar kontainer telah diperiksa, dan proses re-ekspor sedang berjalan sesuai prosedur. Seluruh kontainer yang tersegel tetap diawasi ketat agar tidak menimbulkan risiko terhadap lingkungan," tambahnya.
Hasil pemeriksaan Bea Cukai dan KLH menemukan berbagai jenis limbah elektronik yang rusak dan terkontaminasi.
Termasuk potongan kabel, suku cadang komputer, printed circuit board (PCB), blok sparepart berkarat, komponen AC kotor dan basah, serta campuran barang lain seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa.
Semua temuan dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan Laporan Pelanggaran yang kini ditindaklanjuti oleh Unit Penyidikan.
Langkah Bea Cukai Batam dimulai sejak Nota Hasil Intelijen (NHI) oleh Tim Intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam pada 26-27 September 2025.
NHI mencatat lima kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya yang dicurigai mengandung limbah B3 ilegal.
Selanjutnya, penyegelan dilakukan pada 26-29 September 2025 dan pemeriksaan fisik berlangsung pada 30 September 2025, dihadiri langsung Zaky dan perwakilan KLH, termasuk Direktur PPLH, Plt. Direktur PLB3, dan Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam.
Pesan Tegas KLHK
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan komitmen pemerintah untuk membawa kasus ini hingga ke ranah hukum.
Langkah tegas KLH/BPLH ini membuktikan bahwa Indonesia tidak akan membiarkan dirinya dijadikan tempat pembuangan limbah dunia.
Penegakan hukum lingkungan hidup yang konsisten menjadi kunci utama untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian ekosistem, dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di tanah air.
“Temuan ini menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terjadi. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup,” ujar Irjen Pol. Rizal Irawan melansir laman KLHK. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Bereslumbantobing)
Dede Gagal Menipu Berujung Pembunuhan IRT di Jambi, Gondol Pajero Buat Memikat Wanita |
![]() |
---|
Timnas Day, Indonesia vs Arab Saudi Live RCTI Malam Ini, Jay Idzes: Demi Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
5 Awak KM Selat Meranti Terkatung-katung di Laut Anambas Menanti Bantuan Hampir 4 Jam |
![]() |
---|
Lusi Tolak Rencana Pemko Batam Bangun Kantor Lurah di Perumahan Bukit Indah Sukajadi |
![]() |
---|
Sang Istri Histeris saat Karya Ditembak di Depannya, Pelaku Ngaku Sakit Hati Dipermalukan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.