Kecelakaan di Batam

Pengemudi Nissan GT-R35 Resmi Ditetapkan Tersangka, Brandon Yeoh Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi resmi menetapkan Brandon Yeoh (19), pengemudi mobil sport Nissan GT-R35, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin saat ditemui di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kamis (9/10/2025) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi resmi menetapkan Brandon Yeoh (19), pengemudi mobil sport Nissan GT-R35, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Batam Kota, yang menewaskan Sondang Br Hutapea (40), karyawan PT JMS pada (19/8) lalu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengatakan bahwa BY ditetapkan tersangka sejak 22 September 2025.

"Untuk lakalantas, sudah kita tetapkan tersangka untuk pengemudi Nissan GT-R35. Tersangka berinisial BY, tidak ditahan dan kami minta dia untuk wajib lapor," ujar Kombes Zaenal, Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah hasil laboratorium forensik (Labfor) keluar dan ditemukan adanya dugaan kelalaian dari pengemudi Nissan GT-R35.

"Dari hasil labfor itu ada kelalaian dari pengemudi nissan gtr, makanya dari lidik menjadi sidik kemudian hasil labfor keluar. Kemudian kita gelar perkara, kita tingkatkan lagi status awalnya saksi ini menjadi tersanhka," tambahnya.

Perwira melati 3 itu menambahkan, sejauh ini tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan oleh penyidik. 

"Untuk tersangka sejauh ini kooperatif saat dimintai keterangan," katanya.

Pasal yang disangkakan terhadap mahasiswa tersebut yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi pada Selasa (19/8/2025) subuh di Jalan Ahmad Yani, Batam Kota. 

Mobil Nissan GT-R35 yang dikendarai Brandon Yeoh menabrak sepeda motor yang dikemudikan Sondang Br Hutapea (40).

Akibat benturan keras, korban terpental sekitar 150 meter dan meninggal dunia di tempat. 

Dari hasil pemeriksaan CCTV, mobil sport tersebut sempat terus melaju setelah menabrak korban sebelum akhirnya berhenti di kawasan dekat Gedung Graha Pena, Batam Center.

Kasus ini sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam pada akhir Agustus 2025. (cik)

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved