KSOP Batam Tak Beri Izin Kapal Tri Sakti Adinda Berlayar Sementara Waktu Pasca Kandas

Untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar, KSOP Batam tidak beri izin KMP Tri Sakti Adinda berlayar sementara waktu

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Dok. KPLP
KANDAS - Kapal KMP Tri Sakti Adinda membawa muatan kendaraan dan penumpang berlebih ketika kandas di Pulau Kasam, Batam, Minggu (12/10/2025) lalu. Untuk proses penyelidikan, KSOP tak beri izin kapal ini berlayar sementara waktu 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Otoritas Kesyahbandaran menyebut proses penyelidikan atas insiden kapal KMP Tri Sakti Adinda yang dioperasikan PT Tala Pucuk Buhit kandas di Perairan Pulau Kasam, Batam, Minggu (12/10/2025) sore masih berlangsung. 

Sejumlah manajemen perusahaan kapal termasuk nakhoda tengah diperiksa. Bahan pemeriksaan juga meliputi dokumen kapal yang baru beroperasi delapan hari.

Untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam tidak memberikan kapal tersebut berlayar. Kapal dalam pengawasan Kesyahbandaran. 

"Kapal tersebut dalam pengawasan kita, sementara waktu tidak kita izinkan untuk berlayar dan membawa penumpang," ungkap Kepala KSOP Batam melalui Kabid Gakkum, Yuzirwan Nasution, Selasa (14/10/2025).

Ia tak merinci temuan pelanggaran administrasi kapal. Namun menurutnya, kapal akan diizinkan berlayar setelah laik laut. Hal itu dilakukan demi keselamatan penumpang. 

"Keselamatan pelayaran menjadi hal utama, setiap kapal tidak boleh lalai. Kami ketat akan hal itu," ujarnya. 

Pada saat insiden terjadi, ia menyebutkan, dari laporan data manifest kapal tersebut mengangkut muatan melebih kapasitas daya angkut.

"Jika dilihat dari laporan data yang kami terima, kapal tersebut melebihi kapasitas muatan sesuai ketentuan. Maka untuk lebih lanjut pihak kapal kita periksa," katanya. 

Laporan data manifest yang diterima Tribun Batam, kapal itu membawa 170 penumpang. Sementara berdasarkan spesifikasi kapal, kapasitas angkut resmi 107 penumpang.

Selain penumpang, kapal juga membawa 68 kendaraan yang terdiri dari golongan II sebanyak 44 unit, golongan IV sebanyak 23 unit dan golongan IV kendaraan barang 1 unit. 

Jumlah ini berbeda dengan kapasitas maksimal kendaraan seharusnya hanya 14 unit mobil atau truk.

Sebelumnya, kapal ini kandas pada Minggu (12/10/2025) sore pukul 15:21 WIB di Pulau Kasam. Kapal bertolak menuju Pelabuhan Tj Uban Bintan. Insiden kapal kandas lantas membuat penumpang panik. 

Merespons kejadian itu, manajemen kapal KMP Tri Sakti menyebut pihaknya telah mengakomodir seluruh hak-hak penguna jasa. 

"Hak dari pengguna jasa menjadi prioritas kami. Kami sudah melakukan langkah-langkah, kami siapkan tiga speed evakuasi. Ada yang ke Tj Uban, ada juga yang langsung ke Tanjungpinang naik feri. Penumpang kita beri makan," ujar Humas Kapal Tri Sakti, Lamsir, Selasa. (TribunBatam.id/bereslumantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved