Narkoba di Batam

Siasat Licik Pelaku Narkoba di Batam Simpan Sabu-sabu Dalam Toples Bentuk Hati Dibongkar Polisi

Polda Kepri membongkar siasat licik pelaku narkoba di Batam yang menyembunyikan 11 bungkus sabu-sabu dalam kotak berbentuk hati total 8,28 gram.

Dok. Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri
NAKROBA DI BATAM - Very Andian (49), tersangka narkoba di Batam berikut barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak love saat polisi menggeledah indekos yang ia huni di Blok A Nomor 7, Perumahan Baloi Centre, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (15/10/2025) malam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menemukan hal tak biasa saat menggeledah indekos di Perumahan Baloi Centre, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (15/10/2025) malam.

Sebab dalam kamar indekos Blok A nomor 7, polisi menemukan 11 bungkus narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan pelaku dalam dua toples berbentuk hati warna pink.

Kedua toples itu pelaku sembunyikan di bawah lemari pakaian.

Hasil penggeledahan 11 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dibungkus dalam dua toples, total seberat 8,28 gram.

Pelaku utama Very Andian (49) dan seorang perempuan yang bersamanya langsung dibawa ke Mapolda Kepri malam itu juga.

"Pelaku menggunakan wadah yang tak lazim, berbentuk love, untuk mengelabui petugas dan orang sekitar. Sekilas tampak seperti wadah permen atau hadiah,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasubdit II, AKBP Ruslaeni, Rabu (22/10/2025).

Cara penyimpanan sabu dengan toples berbentuk hati dinilai sebagai modus baru.

Pelaku memanfaatkan kesan "romantis" untuk menutupi aktivitas gelapnya.

"Kami menduga ini bukan kali pertama. Barang-barang itu disimpan dengan sangat rapi dan pelaku tampaknya sudah berpengalaman,” ucapnya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, Very mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.

Ia menyimpannya di kamar kos sambil menunggu “orderan” masuk dari para pembeli tetapnya di sekitar Batam.

Keduanya kini diamankan di Mapolda Kepri. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved