Narkoba di Batam
Kurir Narkoba di Batam Simpan Sabu-sabu di Anus, Gerak-gerik Yamin Bikin Curiga Petugas
Kurir narkoba di Batam ini coba selundupkan sabu-sabu dalam anusnya. Polisi meringkusnya setelah curiga dengan gerak-geriknya di bandara, Jumat.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Abdullah Yamin (24) terkejut saat sejumlah pria yang ternyata polisi meringkusnya saat sedang duduk santai di ruang tunggu Terminal A9 Bandara International Hang Nadim Batam pada Jumat (17/10/2025) pagi.
Warga Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini tampak gelisah, hingga membuat petugas curiga dengan gerak geriknya.
Mengenakan kaos hitam, jelana jins serta topi dan sepatu putih, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian memeriksanya.
Kecurigaan petugas tak meleset.
Pria 24 tahun itu mengaku jika ia menyimpan dua kapsul berisi sabu-sabu.
Yang makin buat geleng-geleng kepala. ia menyembunyikan narkoba itu dengan cara memasukannya melalui dubur atau anusnya.
"Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk rontgen. Hasilnya menunjukkan dua benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh,” ungkap Kapolda Kepri, ,S.I.K.,M.H., melalui Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, Rabu (22/10/2025).
Tersangka kemudian mengeluarkan dua kapsul tersebut di toilet rumah sakit.
Hasil pemeriksaan mengungkap jika narkoba jenis sabu-sabu yang coba ia selundupkan memiliki berat bruto 100 gram.
Sabu-sabu jaringan negeri jiran Malaysia itu rencananya akan ia bawa ke wilayah Indonesia bagian timur melalui jalur udara.
Barang itu diduga berasal dari jaringan pengedar lintas pulau yang memanfaatkan kurir bayaran dengan iming-iming uang jutaan Rupiah untuk sekali jalan.
"Tersangka mengaku dijanjikan upah untuk membawa barang haram ini keluar Batam. Kami sedang mengembangkan jaringan pengendali yang beroperasi dari luar daerah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
| Siasat Licik Pelaku Narkoba di Batam Simpan Sabu-sabu Dalam Toples Bentuk Hati Dibongkar Polisi |
|
|---|
| Polisi Bongkar Modus Tersangka Narkoba di Batam Ini Tutupi Bisnis Haram, Temukan 2,6 Kg Ganja Kering |
|
|---|
| Dua Tersangka Narkoba di Batam Berpindah Kos dan Hotel Demi Hindari Polisi, Kena Ringkus Polda Kepri |
|
|---|
| Tersangka Narkoba di Batam Kaget Calon Pembeli Ternyata Anggota, Polisi Sita 1,9 Kg Ganja |
|
|---|
| Dua Pria Tertunduk di Markas TNI AL Batam, Mengaku Tak Tahu Penerima 1 Kg Sabu-sabu Asal Malaysia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.