Penganiayaan ART di Batam

Kasus Majikan Aniaya ART di Batam segera Disidang, Korban Didampingi Kuasa Hukum PK NTT

Sidang kasus penganiayaan ART di Batam oleh majikannya, dijadwalkan digelar pada Senin (3/11). Kuasa hukum korban harapkan Intan bisa hadir nanti 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id
PENGANIAYAAN DI BATAM - Intan, ART di Batam korban penganiayaan majikannya (kiri). Roslina, majikan yang aniaya Intan (kanan). Kasus majikan aniaya ART di Batam ini segera disidang Senin, 3 November 2025 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus dugaan penganiayaan Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam oleh majikannya, dijadwalkan digelar pada Senin (3/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Batam

Kasus ini menyeret dua terdakwa, yakni Roslina (53), majikan Intan dan Merlin, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Ketua Bidang Hukum Perkumpulan Keluarga (PK) Nusa Tenggara Timur (NTT) Kota Batam, Kornelis Boli Balawanga mengatakan, kondisi Intan saat ini sudah cukup baik. 

Ia berharap Intan dapat hadir langsung di pengadilan dalam sidang agenda saksi, untuk memberikan keterangan atas kejadian yang dialaminya.

Baca juga: Kasus Majikan Aniaya ART di Batam segera ke Meja Hijau, Sidang Perdana 3 November Ini

"Intan sekarang dalam kondisi baik. Kita berharap dia hadir dan bisa menyampaikan sendiri apa yang dia alami, lihat, dan rasakan di persidangan nanti," ujar Kornelis kepada Tribun Batam, Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan, pihaknya bersama kuasa hukum dari PK NTT akan mendampingi Intan selama persidangan berlangsung.

Selain Intan yang berstatus korban, Kornelis juga menyinggung sosok Merlin, sepupu korban yang kini menjadi salah satu terdakwa. 

"Kalau posisi Intan jelas korban, sementara Merlin terdakwa. Dia juga orang NTT di Batam dan akan didampingi pengacara lain asal NTT," katanya.

Kornelis menuturkan, proses persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat yang ingin melihat dapat mengikuti jalannya perkara ini.

"Karena kasus ini jadi atensi publik, tentu kita berharap sidang yang terbuka ini dapat berjalan tertib, dan bisa mengungkap fakta yang sebenarnya. Semoga majelis hakim memberi putusan yang seadil-adilnya dan tidak merugikan korban," ujarnya berharap.

Saat ini Roslina dan Merlin telah menjalani pelimpahan tahap II pada awal Oktober, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pasal yang menjerat keduanya, yakni pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kasus ini menyita atensi publik lantaran korban mengalami kekerasan berat selama hampir setahun bekerja, hingga mengalami luka serius secara fisik maupun secara psikis. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved