Penganiayaan ART di Batam
Kasus Majikan Aniaya ART di Batam segera Disidang, Korban Didampingi Kuasa Hukum PK NTT
Sidang kasus penganiayaan ART di Batam oleh majikannya, dijadwalkan digelar pada Senin (3/11). Kuasa hukum korban harapkan Intan bisa hadir nanti
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus dugaan penganiayaan Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam oleh majikannya, dijadwalkan digelar pada Senin (3/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kasus ini menyeret dua terdakwa, yakni Roslina (53), majikan Intan dan Merlin, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Ketua Bidang Hukum Perkumpulan Keluarga (PK) Nusa Tenggara Timur (NTT) Kota Batam, Kornelis Boli Balawanga mengatakan, kondisi Intan saat ini sudah cukup baik.
Ia berharap Intan dapat hadir langsung di pengadilan dalam sidang agenda saksi, untuk memberikan keterangan atas kejadian yang dialaminya.
Baca juga: Kasus Majikan Aniaya ART di Batam segera ke Meja Hijau, Sidang Perdana 3 November Ini
"Intan sekarang dalam kondisi baik. Kita berharap dia hadir dan bisa menyampaikan sendiri apa yang dia alami, lihat, dan rasakan di persidangan nanti," ujar Kornelis kepada Tribun Batam, Kamis (30/10/2025).
Ia menegaskan, pihaknya bersama kuasa hukum dari PK NTT akan mendampingi Intan selama persidangan berlangsung.
Selain Intan yang berstatus korban, Kornelis juga menyinggung sosok Merlin, sepupu korban yang kini menjadi salah satu terdakwa.
"Kalau posisi Intan jelas korban, sementara Merlin terdakwa. Dia juga orang NTT di Batam dan akan didampingi pengacara lain asal NTT," katanya.
Kornelis menuturkan, proses persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat yang ingin melihat dapat mengikuti jalannya perkara ini.
"Karena kasus ini jadi atensi publik, tentu kita berharap sidang yang terbuka ini dapat berjalan tertib, dan bisa mengungkap fakta yang sebenarnya. Semoga majelis hakim memberi putusan yang seadil-adilnya dan tidak merugikan korban," ujarnya berharap.
Saat ini Roslina dan Merlin telah menjalani pelimpahan tahap II pada awal Oktober, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pasal yang menjerat keduanya, yakni pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kasus ini menyita atensi publik lantaran korban mengalami kekerasan berat selama hampir setahun bekerja, hingga mengalami luka serius secara fisik maupun secara psikis. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
| Kasus Majikan Aniaya ART di Batam segera ke Meja Hijau, Sidang Perdana 3 November Ini |
|
|---|
| Kondisi Intan ART di Batam Membaik, Siap Beri Kesaksian di Persidangan Soal Kasusnya |
|
|---|
| Penganiayaan ART di Batam Masuk Tahap II, Jari Jemari Roslina Tak Bisa Diam saat Dicecar Jaksa |
|
|---|
| Berkas Lengkap, Kasus Penganiayaan ART di Batam oleh Majikan segera Disidangkan |
|
|---|
| Berkas Kasus Roslina, Majikan yang Aniaya ART di Batam Diserahkan Lagi ke Jaksa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.