Curanmor di Batam

Pria di Batam Nekat Curi Motor Milik Keluarganya Lalu Digadai ke Orang Lain

S warga Batam kaget, motor miliknya raib di depan rumah kos di Kawasan Batu Ampar, Senin (27/10) dini hari. Ternyata dicuri anggota keluarganya

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Dok. Polsek Batuampar
CURANMOR DI BATAM - JAY, pelaku pencurian sepeda motor di Batam ditangkap Polsek Batu Ampar bersama MZ, penadahnya, belum lama ini 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang warga Batam berinisial S kaget setelah motor miliknya raib di depan rumah kos di Kecamatan Batu Ampar, pada Senin (27/10/2025) dini hari.

Malam sebelumnya, adik korban memarkirkan motor Honda Beat warna silver di depan kos di kawasan Air Raja, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.

Motor itu sudah dikunci stang dan dibiarkan di tempat biasanya.

Namun sekira pukul 01:40 WIB, korban keluar dan mendapati motor tersebut sudah tidak ada.

Baca juga: Baru Sebulan Hirup Udara Bebas, Residivis di Batam Ini Kembali Berulah Curi 30 Motor

Ia sempat mencari di sekitar ruko dan menanyakan kepada penghuni kos lain, namun hasilnya nihil.

Korban akhirnya melapor ke Polsek Batu Ampar atas kehilangan motornya. Dari laporan itu, polisi mulai melakukan penyelidikan.

Setelahnya pada Rabu (29/10/2025) malam, tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus hilangnya motor S.

Kapolsek Batu Ampar melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M Brata Ul Usna, mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial JAY (36), ditangkap di kawasan Tanjung Sengkuang.

Dari interogasi, terungkap bahwa pelaku menggadaikan motor hasil curiannya kepada MZ (48), yang kemudian ikut diamankan di lokasi berbeda.

"Pelaku kami amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian. Dari pemeriksaan diketahui, pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban," ujar Brata, Jumat (31/10/2025).

Brata menambahkan, pelaku nekat mencuri motor S karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan keluarga korban, karena kekurangan uang, pelaku tega mencuri kunci dan sepeda motor milik korban, lalu menggadaikan hasil curian kepada penadah," tuturnya.

Motor itu digadai kepada MZ dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya.

Selain pelaku, barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna silver turut diamankan dari tangan pelaku kedua.

Keduanya kini ditahan di Polsek Batu Ampar. Dalam kasus ini JAY dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Sedangkan MZ dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved