Batam Terkini

MA Ringankan Hukuman Satresnarkoba Polresta Barelang, Efek Jera dan Kepercayaan Publik Disorot

Menanggapi putusan tersebut, Poengky Indarti, mantan Komisioner Kompolnas sekaligus pemerhati kepolisian, menyatakan menghormati keputusan MA. 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Para terdakwa jelang sidang kasus narkotika seret Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (27/2/2025) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Putusan Mahkamah Agung terhadap kasus penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu oleh oknum Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat atensi publik.

Tertanggal 24 Oktober 2025, putusan kasasi untuk Eks Kasatnarkoba Satria Nanda dan Kanit I Satresnarkoba, Shigit Sarwo Edhi, dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sementara delapan anggota lainnya yang terlibat mendapatkan hukuman 20 tahun penjara.

Hal itu lebih ringan bila dibandingkan dengaj putusan dari yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kepri pada awal Agustus 2025 lalu.

Menanggapi putusan tersebut, Poengky Indarti, mantan Komisioner Kompolnas sekaligus pemerhati kepolisian, menyatakan menghormati keputusan MA. 

Ia menilai hukuman seumur hidup tetap adil karena kedua pelaku tidak mungkin keluar dari penjara.

"Saya menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengubah hukuman pidana Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi dari hukuman mati ke pidana seumur hidup, karena keduanya sama beratnya, artinya kedua pelaku tidak mungkin bisa keluar dari penjara," ujar Poengky kepada Tribun Batam, Jumat (31/10/2025).

Ia melanjutkan apabila ada upaya hukum laij yang dilakukan pelaku, harapannya hukuman tersebut tidak berubah lagi menjadi lebih ringan.

"Karena kejahatan yang dilakukan kedua pelaku adalah kejahatan berat. Apalagi para pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya melawan kejahatan tersebut," tambahnya.

Kemudian, terhadap 8 lainnya, ia menyayangkan perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun. 

Menurutnya, MA terlalu permisif terhadap kejahatan narkoba sehingga efek jera menjadi berkurang.

"Seharusnya hukuman seumur hidup bagi para pelaku tetap dikuatkan agar ada efek jera," tegasnya.

Delapan orang tersebut adalah Rahmadi, Fadhilah, Ibnu Ma’ruf, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Candra, dan Junaidi Gunawan.

Selain itu wanita kelahiran Surabaya 1970 itu juga meminta masyarakat harus ikut mengawasi jangan sampai para pelaku tetap dapat melakukan kejahatan yang sama (narkoba) di balik terali penjara.

"Kemudian jngan sampai para pelaku diberi seabrek keringanan remisi sehingga hukuman yang dilaksanakan jauh lebih ringan dibandingkan hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Ia menambahkan, prinsip "memiskinkan pelaku" yang diterapkan untuk kasus korupsi seharusnya juga berlaku bagi terpidana narkoba.

Saat ditanya mengenai dampak putusan ini terhadap kepercayaan publik pada Mahkamah Agung dan Polri, ia menyebut sangat berpengaruh.

"Betul putusan ini sangat berpengaruh. Selain berpengaruh terhadap Polri, kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung juga terdampak," ucap wanita 55 tahun itu.

Ia menuturkan putusan ini di mata publik dianggap menguntungkan pelaku kejahatan narkoba yang dalam hal ini kepolisian.

Sebelum naik kasasi, Pengadilan Tinggi Kepri pada 4-5 Agustus 2025 menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa utama, Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi.

Vonis tersebut memperberat putusan Pengadilan Negeri Batam yang sebelumnya menghukum keduanya dengan pidana seumur hidup.

Sementara delapan anggota Satresnarkoba lainnya tetap dijatuhi hukuman seumur hidup, dan dua terdakwa sipil, Zulkifli Simanjuntak serta Azis Martua Siregar, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved