Penganiayaan ART di Batam

Sidang Perdana Majikan Aniaya ART di Batam, Roslina Didampingi Empat Pengacaranya

Roslina, terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam jalani sidang perdananya di PN Batam, Senin (3/11) didampingi 4 pengacara.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG PENGANIYAAN ART DI BATAM - Terdakwa Roslina saat menjalani sidang perdana di ruang Prof Soebekti PN Batam, Senin (3/11/2025) terkait kasus penganiayaan ART di Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Empat penasehat hukum Roslina (42), terdakwa kasus majikan aniaya ART (Asisten Rumah Tangga) di Batam masuk dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Senin (3/11/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dimulai sekira pukul 11:45 WIB di Ruang Sidang Prof Soebekti PN Batam.

Pantauan Tribunbatam.id di lokasi, Roslina duduk di kursi pesakitan, sedangkan di bagian penasehat hukum, duduk empat orang pengacaranya.

Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Aditya dan Muhammad Arfian membacakan surat dakwaan di sidang perdana.

Baca juga: Warga NTT di Batam Pantau Sidang Perdana Kasus Majikan Aniaya ART, Ini Harapannya

Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan diketuai Andi Bayu, dan dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Dina Puspasari.

Hadir di ruang sidang dengan rambut kecoklatan sebahu dan berjepit rambut, Roslina menjalani sidang perdananya.

Saat ditanya majelis hakim terkait kondisinya, Roslina menyatakan sehat.

"Sehat yang mulia," ujarnya singkat.

Wanita paruh baya tersebut mendengarkan secara seksama dakwaan yang dibacakan jaksa.

Sementara terdakwa lain yakni Merliati, tampak duduk menanti giliran sidang perdananya dengan agenda sama, pembacaan surat dakwaan. 

Berkas penuntutan kasus penganiayaan ART di Batam dengan korban Intan ini dilakukan terpisah.

Pantauan di lokasi, ruang sidang ini tampak penuh dengan pengunjung yang menanti jalannya persidangan.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved