Penganiayaan ART di Batam
Sidang Perdana Majikan Aniaya ART di Batam, Roslina Didampingi Empat Pengacaranya
Roslina, terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam jalani sidang perdananya di PN Batam, Senin (3/11) didampingi 4 pengacara.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Empat penasehat hukum Roslina (42), terdakwa kasus majikan aniaya ART (Asisten Rumah Tangga) di Batam masuk dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Senin (3/11/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dimulai sekira pukul 11:45 WIB di Ruang Sidang Prof Soebekti PN Batam.
Pantauan Tribunbatam.id di lokasi, Roslina duduk di kursi pesakitan, sedangkan di bagian penasehat hukum, duduk empat orang pengacaranya.
Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Aditya dan Muhammad Arfian membacakan surat dakwaan di sidang perdana.
Baca juga: Warga NTT di Batam Pantau Sidang Perdana Kasus Majikan Aniaya ART, Ini Harapannya
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan diketuai Andi Bayu, dan dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Dina Puspasari.
Hadir di ruang sidang dengan rambut kecoklatan sebahu dan berjepit rambut, Roslina menjalani sidang perdananya.
Saat ditanya majelis hakim terkait kondisinya, Roslina menyatakan sehat.
"Sehat yang mulia," ujarnya singkat.
Wanita paruh baya tersebut mendengarkan secara seksama dakwaan yang dibacakan jaksa.
Sementara terdakwa lain yakni Merliati, tampak duduk menanti giliran sidang perdananya dengan agenda sama, pembacaan surat dakwaan.
Berkas penuntutan kasus penganiayaan ART di Batam dengan korban Intan ini dilakukan terpisah.
Pantauan di lokasi, ruang sidang ini tampak penuh dengan pengunjung yang menanti jalannya persidangan.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Multiangle
breaking news
breaking news batam hari ini
TribunBreakingNews
Penganiayaan ART di Batam
ART di Batam dianiaya
majikan aniaya ART
PN Batam
| Warga NTT di Batam Pantau Sidang Perdana Kasus Majikan Aniaya ART, Ini Harapannya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Breaking News, Sidang Perdana Kasus Majikan Aniaya ART di Batam Digelar Pagi Ini | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kasus Majikan Aniaya ART di Batam segera Disidang, Korban Didampingi Kuasa Hukum PK NTT | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kasus Majikan Aniaya ART di Batam segera ke Meja Hijau, Sidang Perdana 3 November Ini | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kondisi Intan ART di Batam Membaik, Siap Beri Kesaksian di Persidangan Soal Kasusnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.