Penganiayaan ART di Batam

Beda Sikap Dua Terdakwa Penganiayaan ART di Batam Hadapi Dakwaan Jaksa

Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga Intan (22) digelar perdana di PN Batam, Senin (3/11/2025). 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PENGANIAYAAN ART DI BATAM - Merliati (20) dan Roslina, terdakwa penganiayaan ART di Batam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Merliati (20), terdakwa penganiayaan ART di Batam memilih tak ajukan eksepsi.
  • Sepupu Intan (22), korban dalam perkara ini didampingi 3 penasihat hukum.
  • Jaksa mendakwanya dengan pasal berlapis.
  • Beda dengan Merliati, Roslina pilih ajukan eksepsi. Bantah aniaya Intan, tak akui dakwaan JPU.
  • Sidang berlanjut Kamis (6/11/2025).

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Merliati (20), sepupu Intan (22), asisten rumah tangga (ART) korban penganiayaan di Batam sesekali menundduk mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dengan rambut panjang yang dikuncir satu, ia tampak tenang setelah sebelumnya, sang majikan, Roslina yang duduk di kursi pesakitan, masih di ruang sidang Prof Soebekti.

Tiga penasihat hukum tampak mendampingi Merliati. 

Dalam surat dakwaan jaksa, Merliati didakwa dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Mendengar dakwaan tersebut, pengacara Merliati tidak mengajukan eksepsi.

Langkah hukum itu ia ambil setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya. 

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (6/11/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Roslina dan Merliati, dua terdakwa dalam perkara penganiayaan ART di Batam itu kemudian dibawa ke sel tahanan sementara PN Batam.

Saat digiring, mereka tampak tertunduk dengan tangan terborgol.

Mereka hanya tertunduk tanpa mengeluarkan sepatah kata.

Sejumlah warga dari keluarga NTT yang turut hadir mengikuti mereka hingga ke sel tahanan.

Namun keduanya memilih bungkam dengan menutup wajahnya dengan tangan. 

Roslina sebelumnya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari JPU terhadapnya.

Dalam eksepsi yang diajukan pada intinya pihaknya meminta dakwaan dibatalkan demi hukum.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved