Penganiayaan ART di Batam

Jubir PN Batam Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum di Kasus Penganiayaan ART Intan

Jubir PN Batam tanggapi aspirasi warga NTT di Batam yang datang ke Pengadilan terkait sidang kasus penganiayaan ART Intan, Senin (3/11)

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SAMPAIKAN HARAPAN - Warga NTT di Batam sampaikan harapan di depan gedung PN Batam, Senin (3/11/2025) terkait kasus majikan aniaya ART di Batam yang menimpa korban Intan. Aspirasi warga ditanggapi Juru Bicara PN Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengunjung sidang yang merupakan keluarga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Batam beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/11/2025).

Mereka datang untuk mengawal jalannya persidangan majikan yang menganiaya Asisten Rumah Tangga atau ART-nya, Intan (22) di Batam.

Kasus tersebut menyeret dua terdakwa, Roslina dan Merliati, yang diduga melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma mendalam.

Mengenakan tanda pengenal berwarna kuning di leher, para warga tampak berdiri di depan gedung PN Batam sambil menyuarakan harapan, agar majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya kepada pelaku.


Menanggapi kehadiran masyarakat tersebut, Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan, pihaknya menghormati setiap bentuk aspirasi masyarakat.

Namun menegaskan proses hukum akan tetap berpegang pada fakta persidangan.

"Mereka menyampaikan aspirasi terhadap banyak hal, dan itu tidak masalah. Tapi percayalah, Pengadilan ini benteng terakhir. Semua akan dinilai berdasarkan fakta persidangan," ujar Wattimena. 

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Sidang Perdana Majikan Aniaya ART di Batam, Roslina Didampingi Empat Pengacaranya

"Sebagai warga negara, kita harus tunduk pada proses hukum. Apapun aspirasinya, silakan disampaikan. Tidak mungkin saya mendahului, kita lihat nanti di fakta persidangan seperti apa," tutupnya.

Setelah ditemui oleh Juru Bicara PN Batam, pengunjung sidang langsung masuk ke ruang sidang Prof Soebekti untuk melihat jalannya persidangan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved