Batam Terkini
Kronologi Gadis Remaja di Batam Dirudapaksa Berulangkali, Pelaku Ternyata Paman Sendiri
Korban ini tiga kali diperkosa dan dicabuli oleh pelaku di kawasan perumahan Violet Belian Batam. Kejadian pada September lalu.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Gadis remaja berinisial E menjadi korban kejahatan seksual berulang kali oleh pria dewasa yang tinggal serumah dengannya.
Korban ini tiga kali diperkosa dan dicabuli oleh pelaku di kawasan perumahan Violet Belian Batam. Kejadian pada September lalu.
Kini, pelaku berinisial TPT telah ditangkap Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat (7/11) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB di kawasan Nagoya.
"Korban pelajar berusiah 15 tahun dan pelaku pria lajang 34 tahun sehari-hari supir taxi. Pelaku sudah kita amankan setelah laporan kita terima," ujar Direktur Krimum Polda Kepri melalui Kasudit PPA, AKBP Andyka Aer, Sabtu (8/11).
Kata dia, saat ini korban masih trauma, kondisi mental korban terguncang. Unit PPA telah memberikan pendampingan pemulihan psikologi.
Andyka menyampaikan, kasus ini terungkap berkat seorang penjual makanan yang tergerak hatinya membantu membawa korban ke Polda Kepri untuk melaporkan kejadian yang menimpa korban kemudian disusul laporan oleh ibu korban.
Ia menerangkan kejadian itu bermula September 2025. Bulan yang seharusnya biasa saja bagi E berubah menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan.
Saat itu, E tinggal di rumah pamannya yang berinisial I alias B, bersama dengan TPT yang juga menumpang di rumah tersebut.
"Jadi korban ini tinggal di rumah sang paman I, adik dari sang ibunya. Sedangkan pelaku TPT ini merupakan adik dari istri sang paman, bisa dibilang pamannya juga," terangnya.
E tidak pernah membayangkan bahwa rumah yang seharusnya menjadi tempat teraman, justru menjadi neraka baginya. Sang paman TPT menjadi predator yang mengintainya.
Kejadian pertama terjadi di kamar TPT. Malam itu, E tidur di kamar tersebut. Ketika TPT pulang kerja, ia masuk ke dalam kamar dan melakukan pencabulan terhadap E. Bocah itu terdiam, ketakutan, tidak tahu harus berbuat apa.
Kejadian kedua lebih mengerikan. E disuruh membantu membersihkan rumah baru TPT yang lokasinya tidak jauh dari rumah sang paman I.
Bocah polos itu tidak curiga. Ia pikir hanya akan membantu membersihkan rumah.
Saat berada di dalam rumah, E disuruh membersihkan kamar TPT. Ketika berada di kamar, TPT melakukan perbuatan kejinya. Ia menyuruh dan memaksa E memuaskan birahinya.
E menangis. E ketakutan. Tapi tidak ada yang bisa ia lakukan. Ia hanya seorang anak kecil yang tidak berdaya di hadapan lelaki dewasa yang jauh lebih kuat.
Kejadian ketiga terjadi di rumah paman E sendiri. Di kamar, ia mencium bibir E, mencengkram tangan E yang mencoba melawan, lalu memasukkan alat kelaminnya hingga klimaks.
E trauma. E ketakutan. Setiap malam ia tidak bisa tidur dengan tenang. Setiap hari ia ketakutan bertemu dengan TPT.
TPT mengancam E agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Ancaman kekerasan membuat bocah itu terkunci dalam ketakutan.
Suatu hari, E tidak tahan lagi. Ia memutuskan untuk kabur dari rumah paman I. Dengan bekal keberanian yang terkumpul dari rasa putus asa, bocah itu melarikan diri.
Di jalan, E bertemu dengan seorang penjual makanan. Entah bagaimana, E menceritakan penderitaannya kepada orang asing itu.
Penjual makanan tersebut tergerak hatinya. Ia membawa E ke Polda Kepri untuk melaporkan kejadian yang menimpa bocah malang itu.
Setelah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, SM, ibu kandung E, langsung datang ke Batam. Ia tidak menyangka anak perempuannya yang ia titipkan di rumah saudaranya mengalami penderitaan seberat itu.
SM melaporkan kasus ini ke Polda Kepri. Sebagai ibu, ia hancur mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan berulang kali. Ia menyesal telah menitipkan E di rumah saudaranya.
"Anak saya mengalami trauma dan rasa takut yang luar biasa. Dia sempat kabur karena sudah tidak tahan," ujar SM memberikan keterangan kepada penyidik.
Setelah menerima laporan dari SM, anggota Opsnal Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri langsung bergerak cepat. Mereka melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui keberadaan TPT.
Sekira pukul 00.40 WIB di kawasan Nagoya, pelaku TPT berhasil diamankan. Ia kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.
TPT kini dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. TPT terancam 15 tahun kurungan penjara.
Kasubdit menyampaikan saat ini, korban E berada dalam pendampingan psikologis. Ia mengalami trauma berat akibat kejadian yang menimpanya. Setiap malam ia masih sering terbangun, ketakutan, mengingat kejadian itu.
SM berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia tidak ingin ada anak lain yang mengalami penderitaan seperti anaknya.
"Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai ada anak lain yang mengalami seperti anak saya," ujar SM. (TribunBatam.id/bereslumbatobing)
| BC Batam dan Kapal Penyelundu Kejar-kejaran di Perairan Kepri, Ribuan Rokok Ilegal Disita |
|
|---|
| Kampung Madani Tetap Jadi Sarang Narkoba di Batam, Tak Mempan Walau BNN RI Turun Tangan |
|
|---|
| Jadi Rumah Berkarya Anak Muda, Yellow Face Production Gelar Open House |
|
|---|
| Perluas Edukasi Publik, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Sinergi dengan Tribun Batam |
|
|---|
| PSDKP Gelar Latihan Menembak, Ipunk Tekankan Pentingnya Disiplin dan Pengendalian Diri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.