OKNUM POLISI HAMILI GADIS
Bidan FM Kecewa, Brigpol YAAS Kembali Dinas di Polsek Sagulung Batam: Saya Hanya Ingin Keadilan
Bidan FM tak mampu menyembunyikan kekecewaannya, Brigpol YAAS sudah kembali dinas di Polsek Sagulung Batam. Sementara dia masih trauma
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- FM, bidan asal Medan kecewa mengetahui Brigpol YAAS kembali berdinas di Polsek Sagulung Batam
- Brigpol YAAS sebelumnya dilaporkan FM atas kasus kekerasan dan pelecehan ke Polda Kepri
- FM mengaku trauma dan kecewa, laporan yang dibuatnya hampir dua bulan lalu belum menunjukkan perkembangan berarti
- Kabid Propam Polda Kepri sebut Brigpol YAAS telah selesai menjalani penempatan khusus selama 30 hari dan kini kembali bertugas sambil menunggu proses etik dan pidana
BATAM, TRIBUNBATAM.id – FM (28), bidan asal Medan yang kasusnya viral beberapa waktu lalu, kembali menjadi sorotan setelah calon suaminya Brigpol YAAS kembali berdinas aktif di Polsek Sagulung Batam.
Korban FM, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Perempuan yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual oleh Brigpol YAAS itu, merasa seolah tak mendapat keadilan.
Kabar kembalinya pelaku ke dinas kepolisian itu memicu pertanyaan besar bagi FM.
Ia menilai, langkah tersebut mencederai rasa keadilan, terutama karena laporannya belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah dilayangkan hampir dua bulan lalu ke Polda Kepri.
"Saya tidak tahu harus mencari keadilan ke mana. Sudah hampir dua bulan, tiga laporan saya belum ada hasilnya. Tapi dia (YAAS) sudah bisa bekerja lagi di Polsek,” ujar Ria lewat sambungan telepon, Kamis (13/11/2025).
Hingga kini, FM mengaku masih menjalani pemulihan psikis dan terapi intensif.
Ia mengaku alami trauma mendalam setiap kali melihat aparat berseragam polisi.
Seragam yang dulu membuatnya merasa aman, kini justru memicu ketakutan.
"Saya masih takut, apalagi tahu dia sudah bekerja lagi di kantor yang sama. Saya cuma ingin keadilan, bukan belas kasihan,” katanya pelan.
Kata Propam Polda Kepri Soal Brigpol YAAS
Pelaku dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual, Brigpol YAAS telah kembali aktif berdinas.
Ia telah selesai menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari. YASS kembali berdinas aktif sejak awal November 2025 kemarin di Polsek Sagulung.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan, Brigpol YAAS kembali berdinas lantaran telah selesai menjalani Patsus selama total 30 hari.
"Yang bersangkutan sudah selesai masa Patsus. Patsus periode pertama 21 hari dan kami perpanjangan 7 hari dan berakhir pada 5 November 2025," ujar Kombes Pol Eddwi, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, kasus yang menjerat Brigpol YAAS masih terus berproses. Langkah patsus merupakan langkah sementara, sebelum sidang etik digelar.
"Sebenarnya Patsus itu sanksi yang dijatuhkan setelah sidang etik, tapi karena kasus ini mendapat perhatian publik, kami tempatkan dulu sementara di Patsus sambil menunggu proses selesai,” tegasnya.
Eddwi mengatakan, kasus ini masih dalam proses di dua ranah berbeda; etik dan pidana.
Propam menangani aspek etik internal, sedangkan unsur pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
"Proses berjalan semua. Di Krimum jalan, di Propam juga jalan. Nanti kalau sudah sidang kode etik, baru bisa kami putuskan. Sanksinya bisa berupa demosi, Patsus kembali, atau bahkan PTDH,” ujar Eddwi.
Sementara itu, Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Akraf ketika dikonfirmasi menyebut anggota Polsek Sagulung, Brigpol YAAS kini sudah kembali berdinas masuk kantor seperti biasanya.
"Iya, sudah berdinas seperti biasa. Cuma, yang bersangkutan tidak lagi bertugas pada posisi yang lama. Dia bintara unit (BA) Polsek," ujar Husnul.
Husnul enggan berkomentar terkait kasus yang menyeret anggotanya. Menurutnya, kasus tersebut telah ditangani Polda Kepri.
Dilaporkan Atas Tiga Kasus
Terpisah, Kuasa Hukum Korban, Lisman Hulu mengatakan, pihaknya telah melaporkan YAAS atas tiga dugaan tindak pidana; yakni kekerasan seksual, penganiayaan dan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Namun hingga kini, perkembangan kasus dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan arah yang jelas.
"Dari tiga laporan yang kami buat, belum ada progres signifikan. Klien kami justru terus dimintai keterangan berulang kali tanpa kepastian hukum,” kata Lisman, Kamis (13/11/2025).
Lebih menyayat hati, Lisman mengungkapkan kliennya mengalami keguguran janin berusia tiga bulan akibat pendarahan hebat saat menjalani pemeriksaan di Polda Kepri.
"Korban mengalami trauma berat dan masih menjalani terapi psikis. Ia juga kehilangan janin karena tekanan dan stres berkepanjangan,” ujarnya.
Lisman menegaskan, pihaknya berharap agar penyidik segera menindaklanjuti laporan dengan serius, agar rasa keadilan bagi korban bisa ditegakkan.
"Kalau bukan polisi yang menegakkan keadilan, ke mana lagi korban harus mencari perlindungan?,” tambahnya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)
| Tangis Nenek Bhayangkara Pecah saat Kebumikan Sang Cucu di TPU Sei Temiang Batam |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi di Batam Aniaya Bidan Hingga Keguguran, Propam Pastikan Proses Etik Berjalan |
|
|---|
| Tangis Bidan FM Calon Istri Polisi di Batam Usai Bertaruh Nyawa, Alami Keguguran |
|
|---|
| FM Bidan Hamil di Batam Alami Kontraksi saat Diperiksa Propam, Kondisinya Ngedrop |
|
|---|
| Polisi di Batam Rudapaksa Calon Istri di Kamar Mandi, Korban Sempat Hamil, Keguguran dan Hamil Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Korban-bidan-hamil-Ria-ketika-diperiksa-di-ruang-Propam-Polda-Kepri-beberapa-waktu-lalu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.