Bea Cukai Batam Awasi Jalur Laut Cegah Penyelundupan, Selamatkan Rp564 Juta Dalam Dua Pekan

Petugas Bea Cukai Batam awasi jalur laut cegah penyelundupan barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai. Tercatat 4 kasus dalam dua pekan.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dok. Bea Cukai Batam
BEA CUKAI BATAM - Petugas Bea Cukai Batam menindak barang ilegal dalam koper dan ransel penumpang kapal Roro KMP Lome. Foto diambil baru-baru ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bea Cukai Batam intens mengawasi jalur laut mencegah penyelundupan barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

Setidaknya Bea Cukai Batam menggagalkan empat upaya penyelundupan dalam dua pekan sejak 8 hingga 18 November 2025.

Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran 757.650 batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah titik, mulai pelabuhan Roro hingga perairan pesisir. 

Nilai seluruh temuan diperkirakan tembus Rp1,12 Miliar dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp564,7 juta.

Bea Cukai Batam memastikan rangkaian penindakan ini merupakan hasil pemantauan intensif terhadap pola pergerakan yang dicurigai sebagai jalur penyelundupan. 

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan, setiap indikasi direspons cepat sehingga rokok ilegal tersebut tidak sempat beredar.

Penindakan pertama dilakukan saat petugas memeriksa KMP Mulia Nusantara di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, pada Sabtu (8/11) lalu.

Di ruang kapten kapal ditemukan enam tas besar berisi 46.180 batang rokok yang dilaporkan dititipkan oleh seseorang berinisial A. 

Barang bukti dan awak kapal dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lanjutan.

"Lima hari setelahnya, pada kapal dan rute yang sama, petugas kembali menemukan 20.560 batang rokok ilegal dalam beberapa koper dan tas milik penumpang berinisial SP (43)," tambahnya.

Ia mengaku membawa barang itu untuk seorang pemilik warung di Bintan dengan imbalan Rp 20 ribu per slop.

Pada malam hari di tanggal yang sama, informasi intelijen mengarahkan tim patroli laut ke SB Cahaya Intan yang bersandar di Teluk Nipah. 

Kapal tersebut dalam kondisi tanpa nakhoda maupun ABK, dan setelah diperiksa, petugas menyita 674.910 batang rokok ilegal dengan nilai lebih dari Rp1 miliar dari berbagai merk.

Tegahan ini menjadi yang terbesar dalam operasi dua pekan itu.

"Kemudian penindakan (18/11) Sebanyak 16 ribu batang rokok ilegal ditemukan dalam koper dan ransel penumpang KMP Lome tujuan Mengkapan Buton," sebutnya.

Barang tersebut dibawa porter dan terdeteksi saat pemeriksaan rutin di Pelabuhan Telaga Punggur.

Zaky menegaskan pengawasan akan diperketat melalui pemeriksaan penumpang, sarana pengangkut, hingga patroli laut. 

Ia menyebut keberhasilan empat penindakan ini tidak hanya menutup celah penyelundupan.

Tapi juga mengamankan penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang tanpa standar.

"Kami terus menjaga kawasan Batam dari berbagai modus penyelundupan rokok ilegal," tutupnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved