Selasa, 2 Juni 2026

Batam Terkini

Polsek KKP Batam Gencarkan Pemberantasan TPPO di Batam, 23 Korban Diselamatkan Selama 2025

Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Zharfan Edmond, mengungkapkan bahwa para korban umumnya dipikat dengan janji

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Ilustrasi TPPO - Polsek KKP Gagalkan puluhan korban TPPO di Batam. Mereka akan dijadikan pekerja non prosedural di Luar Negeri 

TRIBUNBATAM.id, Batam - Upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kota Batam terus digencarkan Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Polsek KKP berhasil menyelamatkan 23 korban penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan mengamankan 18 tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Zharfan Edmond, mengungkapkan bahwa para korban umumnya dipikat dengan janji gaji besar serta proses keberangkatan cepat.

Namun pada kenyataannya, mereka justru hendak diberangkatkan secara ilegal melalui sejumlah pelabuhan internasional di Batam.

“Sebagian besar korban tergiur tawaran gaji tinggi di luar negeri. Mereka kemudian diupayakan berangkat melalui Pelabuhan Ferry International Batam Center dan Harbourbay tanpa prosedur resmi,” ujar AKP Zharfan, Senin (24/11/2025).

Dari 23 korban yang berhasil diselamatkan, 10 merupakan laki-laki dan 13 perempuan. Sementara itu, 18 tersangka terdiri dari 12 laki-laki dan 6 perempuan. Mereka memiliki peran beragam dalam jaringan pengiriman PMI ilegal ini.

“Ada yang berperan sebagai penampung korban, ada yang menyiapkan berkas dan pengurusan keberangkatan, serta ada yang menjadi penghubung dengan agen di luar negeri,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek KKP, Muhammad Rizky Fitrianor, menambahkan bahwa proses hukum terhadap seluruh laporan polisi terus berjalan dan menunjukkan perkembangan signifikan sepanjang tahun ini.

“Satu laporan masih dalam penyelesaian berkas. Empat laporan sudah memasuki tahap satu, dan sebelas lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21,” terang Rizky.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

AKP Zharfan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang menawarkan upah tinggi namun tidak melalui prosedur resmi.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran kerja yang tidak didukung dokumen legal dan mekanisme yang benar,” tegasnya.

Polsek KKP menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di seluruh pintu keluar-masuk pelabuhan internasional guna mencegah kejahatan perdagangan orang dan memberantas pengiriman PMI non-prosedural yang masih marak terjadi.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved