LC DI BATAM TEWAS
Update Kasus Kematian Dwi Putri di Batam, Polisi Sudah Periksa 15 Saksi
Polsek Batuampar masih melanjutkan penyidikan kasus kematian Dwi Putri Aprilian Dini dengan fokus pada pemeriksaan saksi dan penyusunan berkas perkara
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
Ringkasan Berita:
- Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Brata UI Usna, mengatakan penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain untuk melengkapi rangkaian peristiwa
- Ia menuturkan berdasarkan keterangan para tersangka, korban disebut berniat melamar pekerjaan sebagai lady companion (LC)
- Tersangka Wilson Lukman dijerat pasal 340 Kuhp juncto pasal 338 tentang pembunuhan berencana
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polsek Batuampar masih melanjutkan penyidikan kasus kematian Dwi Putri Aprilian Dini dengan fokus pada pemeriksaan saksi dan penyusunan berkas perkara.
Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan masih 15 orang.
Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Brata UI Usna, mengatakan penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain untuk melengkapi rangkaian peristiwa.
"Masih 15 saksi. Kita masih akan meminta keterangan saksi-saksi lainnya."
"Kalau sudah klop, nanti kami sampaikan lagi perkembangan perkaranya," ujar Iptu Brata pada Kamis (18/12/2025).
Brata menjelaskan, kuasa hukum dari keluarga korban sempat menyampaikan akan ada saksi yang datang ke Polsek.
Penyidik memastikan akan menyampaikan informasi terbaru setelah seluruh pemeriksaan berjalan.
"Kalau dua orang yang dibawa pengacara keluarga kemarin sempat datang, tapi belum diperiksa. Nanti kami informasikan lagi sudah diperiksa atau belum," katanya.
Baca juga: Tim Hotman Paris Kumpulkan Bukti Pendukung Kematian Dwi Putri di Batam, Ada Dua Saksi Baru
Ia menegaskan, hingga saat ini penyidik masih berada pada tahap pemeriksaan saksi.
Penyusunan berkas perkara akan dilakukan setelah seluruh keterangan dianggap lengkap sebelum dikirim ke kejaksaan.
"Ini masih saksi-saksi. Nanti secepatnya kita susun berkas perkaranya. Kalau sudah dikirim ke kejaksaan, kami informasikan lagi," sebutnya.
Terkait dugaan keterlibatan pelaku lain, Brata menyebut belum ada perkembangan baru.
Penyidik masih berpegang pada hasil pemeriksaan yang ada.
"Sementara nihil. Masih empat orang itu saja," kata dia.
Disinggung dugaan terkait lamaran kerja korban sebagai ART sebelum meninggal.
Ia menuturkan berdasarkan keterangan para tersangka, korban disebut berniat melamar pekerjaan sebagai lady companion (LC).
"Kalau dari keterangan tersangka, dia melamar jadi LC. Kita berdasarkam BAP. Kalau ada dugaan melamar sebagai ART, itu masih kami dalami," tuturnya.
Menurut Brata, seluruh keterangan tersebut masih terus didalami.
Penyidik juga telah mengatur jadwal lanjutan dengan beberapa saksi untuk melengkapi penyidikan.
"Saksi masih 15, dan kita sudah atur jadwal dengan beberapa saksi," tutupnya.
Dalam kasus pembunuhan Putri, wanita muda asal Lampung ini, tersangka Wilson Lukman dijerat pasal 340 Kuhp juncto pasal 338 tentang pembunuhan berencana.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 55 tentag pembunuhan berencana dalam kasus ini.
( tribunbatam.id/ucik suwaibah )
| Sidang Pembunuhan di Batam, Keluarga Dwi Putri Aprilian Dini Mohon Hakim Beri Hukuman Setimpal |
|
|---|
| Besok Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam, Tim Hotman Paris Buka Suara |
|
|---|
| Di Balik Kasus Pembunuhan Calon LC di Batam, Mantan Pekerja Ungkap Ada Ritual Berendam di Laut |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan Dwi Putri Calon LC di Batam, 30 Saksi Diperiksa Penyidik Untuk Kelengkapan Berkas |
|
|---|
| Tim Hotman Paris Kumpulkan Bukti Pendukung Kematian Dwi Putri di Batam, Ada Dua Saksi Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kolase-foto-korban-dan-pelaku-pembunuhan-di-Batam-OK.jpg)