Minggu, 31 Mei 2026

DEMO BURUH BATAM

Demo Buruh saat Hari Jadi Batam, Desak Tetapkan UMK dan UMS, Minta Bubarkan Dewan Pengupahan

Demo buruh saat peringatan Hari Jadi Batam ke-196 mendesak pemerintah segera tetapkan UMS dan UMK 2026. Mereka juga minta bubarkan dewan pengupahan.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
DEMO BURUH DI BATAM - Buruh kota Batam yang tergabung dalam Serikat pekerja LEM SPSI Kepri saat unjuk rasa depan kantor Walikota Batam, Kamis (18/12/2025). Demo mendesak Pemko segera menetapkan UMS serta membubarkan dewan pengupahan itu terjadi saat rangkaian peringatan Hari Jadi Batam ke-196. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Demo buruh di Batam terjadi saat perayaan Hari Jadi Batam ke-196.

Massa buruh serikat pekerja LEM SPSI Batam berunjuk rasa depan kantor DPRD Batam, saat rangkaian perayaan Hari Jadi Batam terpusat di Dataran Engku Putri, yang bisa ditempuh dengan berjalan kaki sekitar 6 menit.

Ketua DPD LEM SPSI Kepulauan Riau, Saiful Badri memimpin demo buruh di Batam itu.

Dalam orasinya, massa buruh menyampaikan lima tuntutan utama.

Sejumlah Tuntutan pada Demo Buruh di Batam itu, di antaranya:

  1. Penetapan UMK dan UMS Batam 2026
  2. Penghapusan pajak yang memberatkan pekerja
  3. Penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
  4. Penghentian praktik PHK sepihak, serta
  5. Kepastian perlindungan buruh di Batam.

Sesudah berorasi depan Kantor Walikota dan DPRD Batam, perwakilan buruh diterima langsung oleh Walikota Batam, Amsakar Achmad bersama Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam.

Dalam pertemuan tersebut, Saiful Badri dengan tegas meminta pemerintah daerah tidak lagi membenturkan buruh dengan pengusaha, khususnya dalam penetapan kebijakan pengupahan.

“Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terkesan membiarkan buruh dan pengusaha saling berhadapan. Padahal soal upah ini seharusnya menjadi tanggung jawab Negara,” tegas Saiful.

Saiful juga mengkritik kinerja Dewan Pengupahan Kota Batam yang dinilainya tidak efektif dan hanya bersifat formalitas. 

Menurutnya, rapat-rapat dewan pengupahan selama ini tidak pernah menghasilkan keputusan karena pihak yang hadir bukan pengambil kebijakan.

“Yang datang itu hanya pelengkap, bukan orang yang bisa memutuskan. Kalau seperti ini terus, untuk apa ada Dewan Pengupahan? Saya minta dibubarkan saja,” kata Saiful.

Saiful menyebut konflik pengupahan yang terus berulang setiap tahun telah memaksa buruh melakukan aksi berjilid-jilid, yang pada akhirnya juga merugikan masyarakat akibat kemacetan dan gangguan aktivitas.

“Ini bukan keinginan buruh. Tapi ini terjadi karena tidak adanya kepedulian dan solusi nyata dari pemerintah,” ucapnya.

Saiful menegaskan, prinsip perundingan yang sehat adalah menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, bukan sekadar hadir untuk menggugurkan kewajiban.

“Kami lelah bertengkar di jalan. Kami ingin duduk bersama dan menyelesaikan masalah secara bermartabat,” tambah Saiful.

Saiful juga mendesak Pemko Batam agar berani menerapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) di Kota Batam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved