Batam Terkini
Aksi Damai Buruh di Hari Jadi Batam, Kapolresta Barelang Jelaskan Hak dan Kewajiban Warga
Aksi unjuk rasa FS LEM SPSI pada puncak Hari Jadi Kota Batam ke-196, Kamis (18/12), memicu pertanyaan soal izin dan timing pelaksanaan dari DPRD
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aksi unjuk rasa FS LEM SPSI pada puncak Hari Jadi Kota Batam ke-196, Kamis (18/12), memicu pertanyaan soal izin dan timing pelaksanaan dari DPRD Kota Batam.
Menanggapi hal ini, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengatakan penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga yang dilindungi Undang-Undang.
"Penyampaian pendapat di muka umum itu ada aturannya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," ujar Kombes Pol Zaenal Arifin kepada Tribun Batam, Jumat (18/12/2025).
Ia melanjutkan, tugas kepolisian adalah memastikan pelaksanaan unjuk rasa tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain dan tetap menjaga kondusifitas, pihaknya juga menyinggung terkait ijin
"Disitu sifatnya masyarakat yang akan melaksanakan aksi didepan umum itu tidak perlu izin, cukup pemberitahuan ke pihak kepolisian," tambahnya.
Perwira Melati tiga itu menekankan bahwa polisi tidak memiliki kewenangan untuk melarang aksi tersebut, melainkan hanya mengatur agar pelaksanaannya tidak mengganggu masyarakat.
"Karena ini sifatnya ini juga dilindungi UU, kami tidak ada kompetensi dan kewajiban untuk melarang hal tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kepolisian bertugas menjaga keseimbangan antara hak warga menyampaikan aspirasi dan hak masyarakat lain untuk tetap menjalankan aktivitasnya.
"Kami hanya bisa menyampaikan waktu-waktu yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat, saling menjaga kegiatan dan aktivitas masyarakat lainnya," kata Kapolres.
Dalam hal ini Zaenal menuturkan kembali prinsip menghormati hak orang lain saat melaksanakan aksi.
"Hak boleh dilakukan, tapi kewajiban untuk menghormati hak orang lain itu mutlak dilakukan. Untuk melaksanakan aksi unjuk rasa itu adalah hak, tapi kewajiban untuk menghargai hak-hak orang lain itu harus dilakukan," tutupnya.
Sebelumnya DPRD Kota Batam melalui Setia Putra Tarigan mempertanyakan izin aksi tepat di hari puncak perayaan.
Sementara Ketua DPC FS LEM SPSI, Surya Sastra, menegaskan aksi dilakukan untuk memperjuangkan nasib buruh, bukan untuk menciderai perayaan Hari Jadi Batam. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
| CCTV Jadi Bukti, Pacar Korban Tak Terlibat Kasus Kematian di Batuaji |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Pelaku Transfer Palsu di Batam, Bayar Pakai Qris Tapi Uang Gak Masuk |
|
|---|
| Ratusan Kontainer Limbah Masih Bertahan di Batuampar, Penanganan Terkesan Lambat |
|
|---|
| Pemko Batam Konsolidasikan OPD, Matangkan Roadmap dan Rencana Aksi ETPD |
|
|---|
| Terungkap Identitas Pria Paruh Baya yang Ditemukan Tewas di Batam, Warga Pasar Jodoh Heboh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kapolresta-saat-demo-buruh.jpg)