Rabu, 29 April 2026

UMK 2026

Breaking News, Daftar UMP Kepri dan UMK Termasuk Batam Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menetapkan besaran UMP, UMSK Kepri termasuk UMK 2026 yang berlaku mulai 1 Januari.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
UMK DAN UMP KEPRI 2026 - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri), Dicky Wijaya mengungkap penetapan UMP, UMSK Kepri 2025 termasuk besaran UMK sejumlah kabupaten dan kota di Kepulauan Riau. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2026. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM -  Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMSP/UMSK) tahun 2026. 

Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan Gubernur Kepulauan Riau dan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, Dicky Wijaya, mengatakan penetapan upah minimum ini telah final setelah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar di Graha Kepri pada Senin (22/12/2025).

“Penetapan UMP dan UMK tahun 2026 sudah final dan akan segera kami kirimkan ke pemerintah pusat. Implementasinya berlaku efektif mulai 1 Januari 2026,” ujar Dicky, Selasa (23/12/2025).

Dicky mengatakan penetapan upah minimum bukan sekadar angka.

Melainkan instrumen jaring pengaman (safety net) bagi pekerja yang harus diletakkan dalam bingkai keadilan sosial, bukan sebagai ajang persaingan antara pengusaha dan pekerja.

“Keputusan yang ditandatangani ini tidak lahir dari ruang hampa, tetapi melalui pertimbangan matang dan dialog semua pihak,” tegas Dicky.

Dicky menjelaskan, kebijakan upah minimum 2026 di Kepri berdiri di atas dua pilar utama.

Pertama, Pilar Kepastian Hukum.

Pemerintah Provinsi Kepri berpedoman pada regulasi ketenagakerjaan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Kami memastikan hukum menjadi panglima, menjamin hak pekerja sekaligus melindungi keberlangsungan dunia usaha,” jelasnya.

Kedua, Pilar Realitas Ekonomi.

Penetapan upah mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi Kepri.

Selain itu, UMSP dan UMSK juga ditetapkan untuk sektor unggulan seperti migas, galangan kapal, dan industri kimia sebagai pengakuan atas keahlian khusus tenaga kerja.

Berikut Daftar UMP Kepri dan UMK 2026 Sejumlah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 

UMP Kepri 2026

  • Dari Rp 3.633.654 tahun 2025 menjadi Rp3.879.520 atau naik Rp 255.866 (7,06 persen).

UMSP Kepri 2026

  • Rp3.902.006 UMSK Kepri 2026 sebelumnya Rp 3.659.891

UMK Batam 2026

  • Rp 5.357.982, naik 7,38 persen atau Rp 368.382 dari UMK 2025 sebesar Rp 4.989.600.

UMK Tanjungpinang 2026

  • Rp 3.817.375, naik 5,37 persen atau Rp193.721 dari UMK Tanjungpinang 2025 sebesar Rp3.623.654

UMK Bintan 2026

  • Rp 4.583.221, naik 8,92 persen atau Rp375.459 dari UMK Bintan 2025 sebesar Rp4.207.762

 UMK Karimun 2026

  • Rp 4.241.935, naik 7,22 persen atau Rp 285.460 dari UMK Karimun 2025 sebesar Rp3.956.475

 UMSK Karimun 2026

  • Rp 4.248.268

UMK Lingga 2026

  • Rp 3.833.531, naik 5,79 persen atau Rp 209.877 dari UMK Lingga 2025 sebesar Rp3.623.654

.UMK Natuna 2026

  • UMK 2026 mengikuti besaran UMP Kepulauan Riau, Rp3.879.520. UMK Natuna 2025 sebesar Rp3.628.002.

UMK Anambas 2026

  • Rp 4.279.851, naik 4,77 persen atau Rp194.932 dari UMK Anambas 2025 sebesar Rp4.084.000.

Dicky menegaskan, Pemprov Kepri memahami tantangan ekonomi global yang masih berat. 

Namun demikian, upah yang berkeadilan diyakini menjadi investasi jangka panjang bagi produktivitas dan stabilitas industri.

“Tenaga kerja yang sejahtera adalah tenaga kerja yang loyal dan berdedikasi. Dengan penetapan upah yang terukur ini, kami ingin menciptakan rasa aman bagi pekerja sekaligus kenyamanan berinvestasi bagi pelaku usaha,” kata Dicky.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved