Jumat, 8 Mei 2026

UMSK Batam

Gubernur Kepri Teken UMSK Batam 2026, Selisih Rp16.690 dari UMK Batam 2026

Gubernur Kepri mengeluarkan keputusan yang menetapkan besaran UMSK Batam 2026 yang hanya selisih Rp16.690 dari UMK Batam 2026.

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
UMSK BATAM 2026 - Tangkap layar keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1353 Tahun 2026 yang menetapkan besaran UMSK Batam 2026. Besaran UMSK Batam sama dengan yang direkomendasikan Dewan Pengupahan serta hanya selisih Rp16.690 dari UMK Batam 2026 yang telah ditetapkan lebih dulu oleh Pemprov Kepri. 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) umumkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Batam 2026 sebesar Rp5.374.672 per bulan.
  • Melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1353 Tahun 2025 yang ditetapkan di Kota Tanjungpinang, 24 Desember 2025.
  • Besaran penetapan sama dengan rekomendasi Dewan Pengupahan. Kadisnaker Batam, Yudi Suprapto sebelumnya menyebut, rekomendasi Walikota ke Gubernur mereka sampaikan pada 24 Desember sekira pukul 19.00 WIB.
  • Selisih Rp16.690 dari UMK Batam 2026 sebesar Rp5.357.982.

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Besaran Upah Minimum Sektoral atau UMSK Batam 2026 hanya selisih Rp16.690 dengan UMK Batam 2026.

UMSK Batam 2026 sebesar Rp5.374.672 per bulan dipertegas dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1353 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Batam tahun 2026.

Besaran UMSK Batam yang berlaku mulai 1 Januari 2026 ini, sama dengan usulan yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) melalui Disnaker Batam.

Walikota Batam, Amsakar Achmad menurut Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto sebelumnya mengusulkan dua sektor yang bakal mendapat UMSK Batam 2026.

Ia memastikan rekomendasi UMSK Batam 2026 melalui surat Wali Kota Batam Nomor : 1168/500.15.14.1/XII/2025 Hal : Usulan Upah Minimum Sektoral Kota Batam Tahun 2026 dan Berita Acara Rapat Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam Tahun 2026 itu mereka sampaikan ke Pemprov Kepri pada 24 Desember 2025.

Kedua sektor di Batam tersebut, yakni sektor industri kapal atau perahu dan jasa reparasi bangunan terapung dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 301111.

Serta industri bangunan lepas pantai dan bangunan terapung dengan kode KBLI 30112.

Sebagai informasi, KBLI adalah kode pengelompokan jenis usaha dari BPS yang digunakan untuk menentukan sektor industri tertentu yang berhak mendapatkan upah lebih tinggi dari UMK. KBLI menjadi dasar penentuan kualifikasi perusahaan, risiko usaha, dan besaran upah khusus berdasarkan sektornya. 

Kode ini wajib tertera pada Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS, yang memastikan perusahaan tergolong dalam sektor yang disepakati.

KBLI membantu Dewan Pengupahan menentukan daftar sektor yang layak mendapatkan UMSK, seringkali didasarkan pada nilai tambah tinggi dan produktivitas.

Kedua sektor tersebut ditetapkan menggunakan nilai alfa 0,75 dengan rekomendasi besaran UMSK Batam 2026 sebesar Rp5.374.672.

Sementara besaran UMK Batam 2026 yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur nomor 1332 tahun 2025 dengan nilai sebesar Rp5.357.982. 

Terdapat kenaikan 7,38 persen dibanding UMK Batam tahun 2025 sebesar Rp4.989.600.

"Ini pertama kalinya untuk Batam ada UMSK," ungkap Yudi, Minggu (28/12/2025).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved