Jumat, 8 Mei 2026

LC DI BATAM TEWAS

Kasus Pembunuhan Dwi Putri Calon LC di Batam, 30 Saksi Diperiksa Penyidik Untuk Kelengkapan Berkas

Polsek Batuampar masih melanjutkan penyidikan kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini dengan fokus pada pemeriksaan saksi dan keterangan tambahan.

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Ucik Suwaibah
Tersangka kasus pembunuhan Dwi Putri saat dihadirkan di Konferensi pers Polsek Batuampar, potret Wilson, Papi Tama (Putri), Meylika (Mami), dan Papi Charles (Salmiati) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polsek Batuampar masih melanjutkan penyidikan kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini dengan fokus pada pemeriksaan saksi dan keterangan tambahan.

Wanita 25 tahun itu disebut-sebut hendak bekerja sebagai lady companion (LC) sebelum ditemukan meninggal dunia di kawasan Batuampar, Kota Batam.

Dalam perkembangannya, Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Brata UI Usna, menyebut penyidik telah memeriksa 15 saksi dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.

"Khusus perkara dengan tersangka WL sudah 15 saksi dan ada penambahan yang sudah dijadwalkan. Saksinya, total nanti kurang lebih hampir 30 saksi untuk yg khusus WL nanti," ujar Iptu Brata kepada Tribun Batam pada Senin (5/1/2026)

Sementara itu dalam waktu dekat sejumlah saksi dan keterangan tambahan dari Rumah Sakit Elisabeth juga akan dipanggil untuk melengkapi berkas penyelidikan.

"Penambahan saksi, dari Rumah Sakit sama supir ambulance nya akan kami minta keterangan untuk memeperjelas terkait pembunuhannya," tambahnya. 

Ditanya soal rekonstruksi pembunuhan perkara ini akan digelar pada tahap satu setelah berkas dikirim ke kejaksaan.

"Rekon nanti pada saat tahap satu di kejaksaan, dijadwalkan bersama jaksa," katanya.

Penyidik menargetkan proses tersebut dapat terlaksana dalam waktu dekat.

"Insyallah mudah-mudahan bulan ini kita kejar," sebutnya.

Sementara terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Brata menyebut penanganannya berada di tingkat Polresta Barelang.

"Untuk dugaan TPPO di Polresta, kami fokus pembunuhan," tutupnya.

Dalam kasus ini, Dwi Putri Aprilian Dini, wanita muda asal Lampung, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi telah mengalami pembusukan pada (29/11/2025) lalu.

Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang tersangka, salah satunya Wilson Lukman sebagai tersangka utama.

Wilson dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.

Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 terkait peran bersama dalam pembunuhan berencana tersebut.

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah korban meninggal dunia. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved