Minggu, 19 April 2026

Batam Terkini

Iptu TSH Akan Segera Diadili Sidang Etik Terkait Dugaan Pemerasan, Kini Terancam di Pecat

Propam sedang menyiapkan komisi etik untuk mengadili terlapor. Nasib TSH akan segera ditentukan. 

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Bereslumbantobing/TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
Kabid Propam Polda Keprii, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perkara dugaan pemerasan yang menyeret Iptu TSH, anggota Ditresnarkoba Polda Kepri akan segera memasuki babak baru. 

Propam sedang menyiapkan komisi etik untuk mengadili terlapor. Nasib TSH akan segera ditentukan. 

Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniayanto, mengatakan begitu sarkum turun dari Bidkum, maka komisi etik akan segera mempersiapkan sidang KKEP. 

"Surat pernyataan resmi pencabutan laporan dari korban sudah diserahkan melalui kuasa hukumnya, pekan ini. Dan kita sudah kordinasi dengan Bidkum dan sedang menunggu saran hukum (sarkum)," ujarnya, Jumat (16/1). 

Begitu sarkumnya sudah turun, lanjut dia komusi etik yang dibentuk akan segera menetapkan jadwal sidang KKEP terlapor. 

Menurut Eddwi, perkara etik bersifat internal dan berdiri sendiri, sehingga tidak bergantung pada kelanjutan laporan pidana. Karena itu, Propam tetap memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Iptu TSH karena sudah mencoret nama baik institusi.

Sementara itu, terkait status terlapor saat ini, sudah kembali bertugas sambil menunggu jadwal sidang etik.

“Yang bersangkutan sudah kembali bertugas, sambil menunggu proses sidang kode etik. Jika nantinya sidang etik sudah dijadwalkan, maka terlapor akan disidangkan. Hasil sidang akan menentukan statusnya, semisal PTDH maka yang bersangkutan langsung nonaktif. Jika tidak banding, otomatif sudah pecatan ,” katanya.

Eddwi enggan berkomentar hasil putusan etik terlapor. Namun menurut dia, terlapor dapat di PTDH sesuai dengan kadar perbuatannya. 

"Dalam sidang KKEP, ada putusannya PTDH ada juga demoasi kenaikan pangkat ditunda. Nanti biar komisi etik yang bekerja," terangnya. 

Dalam perkara ini, korban sebelumnya mencabut laporan setelah uang yang diduga hasil pemerasan dikembalikan. Meski demikian, Propam menilai unsur pelanggaran disiplin dan kode etik tetap terpenuhi.

Propam juga telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk bukti digital berupa percakapan telepon seluler para pihak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu TSH disebut tidak menginisiasi pemerasan, namun tetap terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Keterlibatan itu dinilai cukup untuk menempatkan Iptu TSH sebagai terperiksa dalam pelanggaran kode etik profesi Polri. 

"Kita tidak main-main dalam menindak setiap anggota yang terlibat dalam tindak pidana, apalagi sampai mencoreng nama baik institusi," tegasnya. Blt

(TribunaBatam.id/bereslumbantobing)

Caption : Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniayanto

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved