Rabu, 3 Juni 2026

Warga Laporkan Pengembang di Batam ke BPSK, Dua Tahun Lunas Sertifikat Kios Tak Kunjung Ia Terima

Sukarno, pemilik kios Bengkong Trade Centre (BTC) di Batam melalui kuasa hukumnya melaporkan pengembang (developer) ke BPSK. Berikut kronologisnya.

Tayang:
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
SIDANG BPSK BATAM - Kuasa hukum Sukarno, saat mengikuti persidangan atas kasus sertifikat kios di Bengkong Trade Centre (BTC) yang tidak kunjung diterima kliennya, Rabu (5/2/2026). Melalui kuasa hukumnya, ia melaporkan salah satu pengembang di Batam ke BPSK untuk mendapat haknya. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sukarno, seorang warga di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan salah satu pengembang di Batam, PT Batam Riau Bertuah ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam.

Langkah yang diambil bersama kuasa hukumnya, Roger Marrow Sirumapea, SH dan Agus Sumantri, SH, dari Kantor Advokat Roger Morrow Sirumapea & Partners itu setelah ia melunasi pembayaran kios di Bengkong Trade Centre (BTC) di Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada tahun 2023 lalu.

Meski mengaku sudah melunasi pembayaran kios di Batam itu lebih dari dua tahun lalu, Sukarno belum mendapat sertifikat kepemilikan.

Pengembang menurutnya hanya memberikan penguasaan fisik kios berikut kunci.

Roger Marrow Sirumapea, SH, kuasa hukum Sukarno mengungkap jika kliennya membeli satu unit kios di Bengkong Trade Centre, tepatnya Blok A Nomor 6 (kios dalam), dengan total harga Rp147 juta.

Pembayaran uang muka dilakukan secara mencicil sejak 27 Februari 2020 hingga 28 Januari 2021, masing-masing sebesar Rp3.750.000 per bulan.

“Pada cicilan DP terakhir, proses akad kredit tidak bisa dilanjutkan karena dokumen dari pengembang tidak lengkap,” ungkap Roger, Kamis (5/2/2026).

Meski demikian, kata Roger, kliennya tetap melanjutkan kewajiban pembayaran hingga akhirnya melunasi seluruh harga kios tersebut.

Pada 10 Mei 2023, Sukarno membayar sisa pelunasan sebesar Rp102 juta. 

Tak hanya itu, kliennya juga telah membayar biaya Akta Jual Beli (AJB) sebesar Rp8 juta dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp3,85 juta.

“Total uang yang telah diterima pengembang dari klien kami mencapai Rp158.850.000,” jelas Roger.

Namun ironisnya, setelah seluruh kewajiban dipenuhi, pengembang hanya menyerahkan penguasaan fisik kios beserta kunci.

Tanpa disertai dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagaimana dijanjikan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Belakangan, kliennya bahkan mendapatkan informasi bahwa sertifikat kios tersebut diduga tidak akan pernah terbit. 

Situasi semakin memanas ketika pihak pengembang memasang spanduk larangan membuka kios tanpa izin manajemen di kios milik kliennya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved