Penganiayaan ART di Batam
Pengadilan Tinggi Kepri Pangkas Hukuman Roslina, Romo Paschal Tekankan Pemulihan Korban
Pengadilan Tinggi (PT) Kepri memangkas hukuman Roslina, orang yang menganiaya seorang ART di Batam bernama Intan menjadi 7 tahun.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Putusan banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Intan kembali mejadi atensi.
Vonis terhadap terdakwa Roslina yang sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dipangkas menjadi tujuh tahun di tingkat banding.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang, khususnya wilayah Kepulauan Riau) Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami menghormati putusan banding Pengadilan Tinggi Kepri yang menurunkan vonis dari 10 tahun menjadi 7 tahun. Putusan ini adalah bagian dari proses hukum yang sah dalam Negara hukum," ujar pria yang dikenal dengan Romo Paschal, Jumat (6/2/2026).
Meski demikian, ia menuturkan bahwa perkara kekerasan terhadap Intan tidak bisa dilihat semata dari lamanya hukuman.
"Perkara ini menyentuh martabat manusia dan luka seorang korban, bernama Intan Tuwa Negu," katanya.
Baca juga: Hasil Banding Kasus Kekerasan ART di Batam, Hukuman Roslina Dipangkas Jadi 7 Tahun, Merliati 2 Tahun
Menurutnya, keadilan harus dipahami secara lebih utuh.
"Keadilan tidak boleh dipahami semata sebagai soal lamanya hukuman, tetapi juga menyangkut kebenaran, tanggung jawab, dan pemulihan korban," tegasnya.
Romo Paschal juga berharap aparat penegak hukum terus mengurai perkara tersebut hingga tuntas.
"Kami berharap aparat penegak hukum terus mengurai perkara ini, jika perlu hingga kasasi, sehingga secara menyeluruh, termasuk pola dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," terangnya.
Ia menekankan, langkah tersebut penting agar keadilan benar-benar dirasakan korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik.
"Kami mendoakan semua pihak, seraya tetap berdiri di pihak korban dan berkomitmen mengawal perjuangan melawan segala bentuk kejahatan yang merendahkan martabat manusia," tutupnya.
Sebagai informasi, dua orang terlibat dalam perkara penganiayaan ART di Batam ini.
Baca juga: Roslina Divonis 10 Tahui Bui, Pengacara Bakal Ajukan Banding, Jaksa Batam Siap Ladeni
Selain Roslina selaku majikan, terdapat Merliati atau Merlin, sepupu korban yang juga ART.
Merliati divonis 2 tahun penjara. Masa hukuman ini sama saat banding di Pengadilan Tinggi Kepri.
Roslina
KDRT ART di Batam
KDRT di Batam
kasus KDRT
Multiangle
Batam
breaking news
Penganiayaan ART di Batam
| Putusan Banding Roslina Dipangkas Jadi 7 Tahun, Jaksa Batam Ajukan Kasasi ke MA |
|
|---|
| Roslina Divonis 10 Tahui Bui, Pengacara Bakal Ajukan Banding, Jaksa Batam Siap Ladeni |
|
|---|
| Kejari Batam Bakal Banding Vonis 2 Tahun Penjara Merliati di Kasus Kekerasan ART di Batam |
|
|---|
| Keluarga Korban Penganiayaan di Batam Lapang Dada dengan Vonis Hakim: Tuhan Jawab Doa Kami |
|
|---|
| Beda Sikap Roslina dan Merliati saat Sidang Vonis Penganiayaan ART di Batam yang Sempat Viral |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Roslina-8.jpg)