Minggu, 26 April 2026

Pemko Batam - BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Pekerja Informal

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Batam yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam

Istimewa
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Batam yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam 

TRIBUNBATAM.id - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada pekerja informal di Batam.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Batam yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah ddi Aula Gedung PIH Kota Batam, Senin (10/2).

Santunan diberikan kepada pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek online, penambang boat pancung, serta penarik becak kayuh yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan pekerja rentan Pemerintah Kota Batam.

Hingga saat ini, jumlah pekerja rentan yang telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Batam mencapai ribuan orang.

Rinciannya, pengemudi ojek online Grab sebanyak 1.421 orang, Gojek 451 orang, dan Maxim 176 orang.

Selain itu, sebanyak 49 penarik becak kayuh dan 107 penambang boat pancung juga telah terdaftar sebagai peserta program tersebut.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, yang selama ini memiliki risiko kerja tinggi dan keterbatasan akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, mengatakan penyerahan santunan tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja rentan dari berbagai risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja.

“Pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online, penambang boat pancung, dan penarik becak kayuh memiliki risiko kerja yang tinggi. Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, mereka dan keluarganya tidak dibiarkan menghadapi risiko tersebut sendirian,” ujar Suci Rahmad.

Dalam kegiatan tersebut, santunan diserahkan kepada sejumlah ahli waris pekerja rentan.

Di antaranya, ahli waris penarik becak kayuh di wilayah Belakang Padang atas nama Suratno bin Wagimin yang menerima santunan sebesar Rp42 juta. Santunan sebesar Rp42 juta juga diberikan kepada ahli waris penambang boat pancung atas nama Indratno.

Sementara itu, ahli waris Arahman Saputra yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja menerima santunan sebesar Rp70 juta serta manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan total manfaat mencapai Rp159 juta.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, mengatakan perlindungan bagi pekerja rentan merupakan komitmen Wali Kota Batam dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal.

Ia juga mengajak para pengemudi ojek online dan pekerja sektor informal lainnya untuk saling menjaga dan saling mendukung demi kemajuan Kota Batam, sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Firmansyah turut menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi dan pelayanan yang telah diberikan dalam melindungi pekerja rentan di Kota Batam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved