Jumat, 10 April 2026

BATAM

Tak Terima Putus Cinta, Pria di Batam Sebar Video Asusila Mantan Kekasih

Hubungan asmara yang kandas berubah menjadi mimpi buruk bagi Nf (22), seorang mahasiswi di Batam yang diduga menjadi korban ancaman dan pemerasan.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok. Humas Polresta Barelang
POLRESTA BARELANG - Konferensi pers ungkap kasus ancaman dan pemerasan di medsos yang dilalukan pria asal Jambi terhadap mantan kekasihnya di Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (19/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial S menyebarkan video asusila bersama Nf (22), mantan kekasihnya saat masih pacaran ke media sosial (medsos).
  • Ia tak terima jika hubungan cintanya kandas pada Juni 2025.
  • Selain menyebarkan video asusila, tersangka juga menekan korban dengan sejumlah uang.

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hubungan asmara yang kandas berubah menjadi mimpi buruk bagi Nf (22), seorang mahasiswi di Batam yang diduga menjadi korban ancaman dan pemerasan oleh mantan kekasihnya sendiri.

Video intim yang semula bersifat pribadi berubah menjadi alat untuk menekannya setelah hubungan keduanya kandas.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus ini dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian,, S.I.K., M.H., L.i mengatakan jika kejadian ini ditengarai dari tersangka berinisial S yang tidak mau hubungan berakhir.

"Motifnya itu tersangka S karena sakit hati karena hubungan berakhir dan ingin kembali menjalin hubungan tapi korban menolak. Maka pelaku mengancam dan menyebarkan video tersebut," ujar Debby.

Ia melanjutkan, rekaman yang disebar tersebut dibuat saat korban dan tersangka masih berstatus sepasang kekasih.

Ketika mereka menginap di sebuah hotel di kawasan Simpang Basecamp, Kecamatan Batuaji pada September 2024.

Menurut Debby, korban sebenarnya tidak menyetujui perekaman tersebut. 

"Namun tersangka tetap merekam menggunakan ponsel milik korban. Kesempatan itu terjadi ketika korban berada di kamar mandi," tambahnya.

Rekaman kemudian dipindahkan ke perangkat milik tersangka tanpa sepengetahuan korban 

Setelah hubungan keduanya berakhir pada Juni 2025, sejak saat itu situasi berubah. 

Tersangka diduga mulai menyebarkan potongan video tersebut kepada orang-orang terdekat korban melalui akun Facebook dan Instagram, diduga sebagai bentuk pelampiasan karena tidak terima diputuskan.

Selain menyebarkan, tersangka juga menekan korban dengan permintaan uang. 

"Permintaan pertama pelaku meminta sebesar Rp 1,2 juta dengan alasan kebutuhan biaya indekos, disertai janji tidak akan lagi menyebarkan video," kata Debby.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved