Jumat, 24 April 2026

BATAM

Tak Terima Putus Cinta, Pria di Batam Sebar Video Asusila Mantan Kekasih

Hubungan asmara yang kandas berubah menjadi mimpi buruk bagi Nf (22), seorang mahasiswi di Batam yang diduga menjadi korban ancaman dan pemerasan.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok. Humas Polresta Barelang
POLRESTA BARELANG - Konferensi pers ungkap kasus ancaman dan pemerasan di medsos yang dilalukan pria asal Jambi terhadap mantan kekasihnya di Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (19/2/2026). 

Namun setelah uang dikirim, tekanan kembali muncul dan korban kembali mentransfer Rp300 ribu.

Merasa terancam dan reputasinya terancam rusak, korban akhirnya melapor ke polisi. 

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang kemudian melacak keberadaan tersangka hingga ke Provinsi Jambi. 

Setelah berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Jangga Batu, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari pada Selasa, (17/2/2026) sore.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit telepon genggam serta satu flashdisk yang berisi video berdurasi 1 menit 44 detik yang diduga menjadi barang bukti utama dalam perkara ini.

Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu kini menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang.

Pasal yang disangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan ancaman hukuman penjara maks8mal 12 tahun," sebutnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved