Pajak Properti Jadi Pilar PAD Batam, PBB-P2 dan BPHTB Sumbang Rp774 Miliar pada 2025
Kota Batam menunjukkan penguatan struktur fiskal sepanjang Tahun 2025 melalui optimalisasi sektor pajak daerah, khususnya dari pajak properti
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Dewi Haryati
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta optimalisasi penerimaan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah Kota Batam terus melakukan penguatan kapasitas dan sinergi dengan para
pemangku kepentingan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Teknis BPHTB dan Sosialisasi Sistem e-BPHTB yang diselenggarakan di Planet Holiday Batam pada 3 Februari 2026.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur strategis, yakni Kantor Pertanahan Kota Batam, Ikatan PPAT, serta Bapenda Kota Batam, guna memberikan pemahaman komprehensif terkait implementasi layanan BPHTB berbasis elektronik.
Forum ini juga menjadi ruang harmonisasi pemahaman antara regulator dan pelaksana di lapangan, sehingga kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif, selaras, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian dari langkah strategis dalam mendukung transformasi digital layanan pajak daerah sekaligus memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan.
Selain itu, penguatan layanan BPHTB juga dilakukan melalui kolaborasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Sinergi ini memungkinkan integrasi layanan BPHTB, termasuk untuk objek hasil lelang, sehingga proses menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
Pendekatan kolaboratif ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam mendorong integrasi layanan publik berbasis digital serta peningkatan kemudahan berusaha di daerah.
Melalui sistem e-BPHTB, pengguna layanan dapat memperoleh asistensi dalam proses pengurusan secara lebih terstruktur, sekaligus memastikan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara tepat waktu.
Langkah ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menghadirkan layanan pajak daerah yang terintegrasi, responsif, serta mendukung kemudahan berusaha dan kepastian hukum
di sektor properti.
Kepastian Hukum dan Tata Kelola
Pelaksanaan PBB-P2 dan BPHTB di Kota Batam mengacu pada:
- Peraturan Wali Kota Batam Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan BPHTB
- Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan PBB-P2
Regulasi tersebut menjadi landasan dalam memastikan kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.
Fondasi Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan
Dengan kontribusi yang signifikan terhadap PAD, PBB-P2 dan BPHTB memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan daya saing daerah.
Konsistensi dalam digitalisasi layanan, peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, serta penguatan sinergi lintas instansi menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Kota Batam dalam membangun sistem fiskal yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi.
Dengan penguatan layanan berbasis digital, sinergi lintas instansi, serta peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, Pemerintah Kota Batam terus membangun fondasi fiskal yang transparan, adaptif, dan berkelanjutan sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah. (adv)
| Walikota Amsakar Tunaikan Ibadah Haji, Li Claudia Akan Pimpin Kota Batam Selama 40 Hari |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kepri dari BMKG Hang Nadim Batam Hari Ini Selasa 21 April 2026 |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Pompong Mati Mesin, 2 Nelayan Anambas Terombang-ambing di Laut |
|
|---|
| Warga Sekupang Menjerit, Bau Menyengat Diduga dari PT Hong Yuan Bikin Sesak Napas Tiap Malam |
|
|---|
| Aksi Penendangan di Batam Picu Kemarahan Polisi, Ratusan Motor Brong Disikat Satlantas Barelang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/BERITA-Pajak-Properti.jpg)