Kamis, 30 April 2026

Pajak Properti Jadi Pilar PAD Batam, PBB-P2 dan BPHTB Sumbang Rp774 Miliar pada 2025

Kota Batam menunjukkan penguatan struktur fiskal sepanjang Tahun 2025 melalui optimalisasi sektor pajak daerah, khususnya dari pajak properti

Tayang:
Istimewa
RAPAT TEKNIS - Kepala Badan Pendapatan Daerah Batam, Raja Azmansyah saat Rapat Teknis BPHTB dan Sosialisasi Sistem e-BPHTB di Planet Holiday Batam, Selasa 3 Februari 2026 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kota Batam menunjukkan penguatan struktur fiskal sepanjang 2025 melalui optimalisasi sektor pajak daerah.

Realisasi pajak daerah Batam di tahun itu tercatat mencapai Rp1.883.232.465.615,80, atau sekitar 83 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam sebesar Rp2.253.055.099.095,44.

Di dalam struktur tersebut, sektor pajak berbasis properti memegang peranan penting. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara kumulatif menyumbang Rp774.168.858.671,00 terhadap PAD.

Rinciannya terdiri atas:

  • PBB-P2: Rp233.608.992.080
  • BPHTB: Rp540.559.866.591

Kontribusi ini menegaskan bahwa sektor properti dan transaksi pertanahan menjadi salah satu pilar utama dalam menopang kemandirian fiskal daerah.

Sebagai bagian dari keseluruhan penerimaan pajak, kontribusi tersebut juga didukung oleh komponen lain seperti Pajak Daerah Lainnya serta opsen PKB dan opsen BBNKB.

Indikator Pertumbuhan Properti dan Investasi

PBB-P2 merefleksikan kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan, sementara BPHTB berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi melalui transaksi jual beli, hibah, waris, maupun bentuk peralihan hak lainnya.

Di Kota Batam, perkembangan kawasan permukiman, investasi properti, serta pembangunan infrastruktur turut mendorong peningkatan penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut. Dengan demikian, PBB-P2 dan BPHTB tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga menjadi indikator dinamika investasi dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Sebagai kawasan strategis nasional, Batam memiliki daya tarik investasi yang terus meningkat, khususnya pada sektor industri, perdagangan, dan properti yang berkembang secara berkelanjutan.

Jatuh Tempo dan Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah Kota Batam mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kewajiban pembayaran pajak, khususnya PBB-P2.

Jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2026: 31 Agustus 2026

Kepatuhan dalam pembayaran pajak menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan penerimaan daerah, mendukung pembiayaan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Layanan Digital Semakin Mudah dan Terintegrasi

Sebagai bagian dari transformasi digital, Badan Pendapatan Daerah Kota Batam (Bapenda) menghadirkan layanan pajak daerah berbasis elektronik yang dapat diakses melalui: https://sibijak.batam.go.id

  • Menu ePBB untuk pembayaran PBB-P2 (termasuk melalui QRIS)
  • Menu eBPHTB untuk layanan BPHTB

Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran dan pengurusan pajak secara praktis, cepat, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Digitalisasi layanan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pajak daerah yang modern, akuntabel, dan berbasis data.

Penguatan Layanan dan Sinergi Lintas Instansi

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved