Jumat, 12 Juni 2026

Disnaker Batam

Walikota Amsakar Teken SE Pelayanan Kartu Kuning, Pencaker KTP Luar Batam Tak Bisa Urus AK1 di Batam

Pencari kerja dengan KTP/Kartu keluarga luar Batam tidak bisa lagiengurus Kartu pencari kerja (AK/1) di Kantor Disnaker Kota Batam. Hal tersebut

Tayang:
Istimewa/Pertanian Sitanggang
PENCAKER - Flayer penerapan aturan pelayanan kartu pencaker di Disnaker Batam, KTP luar tidak bisa mengurus kartu pencaker di Batam, aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pencari kerja (pencaker) dengan KTP/Kartu keluarga luar Batam tidak bisa lagi mengurus Kartu Pencari Kerja (AK/1) di Kantor Disnaker Kota Batam
  • Pembatasan penerbitan kartu pencaker untuk KTP luar Batam sesuai dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja nomor 18 tahun 2024
  • Yudi menjelaskan penerbitan surat edaran itu untuk menjawab kepastian data statistik 7.5 persen pengangguran di Batam apakah benar warga batam dengan KTP Batam

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pencari kerja (pencaker) dengan KTP/Kartu keluarga luar Batam tidak bisa lagi mengurus Kartu Pencari Kerja (AK/1) di Kantor Disnaker Kota Batam.

Ketentuan tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2026 tetang pelayanan Kartu AK/1 yang ditandatangani Walikota Batam Amsakar Achmad.

Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Batam pada tanggal 18 Februari 2026 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2026.

Pembatasan penerbitan kartu pencaker untuk KTP luar Batam sesuai dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja nomor 18 tahun 2024 tentang Penempatan Kerja Dalam Negeri pasal 1 angka 20, AK-1 merupakan salah satu layanan dasar bidang ketenagakerjaan. 

Selain itu penerbitan surat edaran tersebut juga berdasarkan Permenaker no 5 tahun 2024 tentang sistem Informasi Pasar Kerja. dimana diperlukan data yg bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna terwujudnya satu data ketersediaan SDM/tenaga kerja dan agar tidak tumpang tindih data.

Baca juga: Penerbitan Kartu Pencari Kerja di Batam Tak Berlaku Buat KTP dan KK Luar Daerah Mulai 1 Maret 2026

Surat edaran ini juga diperkuat dengan Perda Kota Batam no.2 / 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja yang fokus pada pelayanan publik bidang ketenagakerjaan salah satunya kartu AK-1 diterbitkan oleh Disnaker untuk Tenaga kerja lokal. 

Hal ini juga bertujuan untuk menunjang program atau kegiatan yang telah disusun disnaker dapat berjalan dan tepat sasaran seperti pelatihan, pelayanan  bimbingan penyuluhan kepada pencaker tentang informasi pasar kerja di batam tentang info loker, jkp, edukasi ttg perselisihan hubungan industrial.

Kepala Dinas Ketenaga kerjaan Kota Batam Yudi Suprapto mengatakan penerbitan SE tersebut untuk pengendalian migrasi tenaga kerja dari luar daerah.

Yudi mengatakan Batam merupakan daerah tujuan migrasi kerja, sehingga perlu dilakukan penertiban AK-1 guna akurasi data pencari kerja lokal dan perencanaan tenaga kerja daerah. 

"Kita tidak melarang orang mencari kerja di Batam tapi perlu memastikan tertib admistrasi data kependudukan," kata Yudi, Selasa (24/2/2026).

Yudi menjelaskan penerbitan surat edaran itu untuk menjawab kepastian data statistik 7.5 persen pengangguran di Batam apakah benar warga batam dengan KTP Batam atau masyarakat yang sudah lama menetap di Batam tapi belum memiliki dokumen resmi sebagai warga Batam.

Dia juga mengatakan bagi pencaker dari luar Batam yang ingin mencari kerja di Batam, agar mengurus terlebih dahulu Kartu pencakernya di daerah asal.

"Jadi bagi pencaker yang ingin mencari kerja di Batam, agar menyiapkan berkas lamaran terlebih dahulu di kampung halaman, atau daerah asal," kata Yudi.

( tribunbatam.id/iansitanggang )

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved