Selasa, 21 April 2026

POLEMIK DI PT PEGAUNIHAN BATAM

Dua Pekerja PT Pegaunihan Technology Indonesia di Batam Cari Keadilan, Kena SPPT dan Bonus Dipotong

Kepada Tribun Batam, Engly menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan dengan dasar dugaan pelanggaran disiplin yang merujuk pada Pasal 10.4 hur

|
TribunBatam.id/Istimewa
POLEMIK TENAGA KERJA DI BATAM - Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T, tim riset PT Pegaunihan Technology Indonesia Batamsaat memaparkan materi pada salah satu pertemuan di Kota Batam, beberapa waktu lalu. Ia bersama seorang rekannya sedang berjuang mencari keadilan, setelah manajemen memberikan SPPT hingga bonus yang terancam tak mereka terima secara utuh. 

Ringkasan Berita:
  •  Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T. dan Rieke Dyah Astiwi, S.Si., yang menjabat sebagai Tim Riset PT Pegaunihan Technology Indonesia berjuang mencari keadilan.
  • Mereka mendapat Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT) dari manajemen perusahaan, hingga bonus yang terancam tak mereka terima secara utuh.
  • Disnaker Batam merespons polemik itu.

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua karyawan PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam mengaku mengalami sanksi disiplin yang dinilai tidak berdasar dan merugikan secara finansial maupun profesional. 

Keduanya, Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T. dan Rieke Dyah Astiwi, S.Si., yang menjabat sebagai Tim Riset di perusahaan tersebut, dikenakan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT) oleh pihak manajemen.

Kepada TribunBatam.id, Engly menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan dengan dasar dugaan pelanggaran disiplin yang merujuk pada Pasal 10.4 huruf (f) Peraturan Perusahaan, terkait penggunaan badge ID serta dugaan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Namun, menurutnya, tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan secara terbuka.

“Kami dikenakan SPPT tanpa ada pembuktian yang jelas. Bukti utama yang dijadikan dasar sanksi tidak pernah diuji secara terbuka dalam forum mediasi. Unsur-unsur pasal yang dituduhkan juga tidak pernah dibuktikan,” ucap Engly.

Engly menyebut, perselisihan tersebut telah ditempuh melalui mekanisme hubungan industrial.

Mulai dari perundingan bipartit hingga tripartit, sebelum akhirnya dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

Dalam proses mediasi itu, Engly mengaku terdapat sejumlah kejanggalan.

Meski menurutnya unsur pelanggaran tidak terbukti, mediator tetap menerbitkan anjuran yang pada pokoknya mengarahkan agar sanksi perusahaan tetap dijalankan.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas proses mediasi, perlindungan hak pekerja, serta fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat daerah,” kata Engly.

Tak hanya menerima SPPT, keduanya juga mengaku mengalami kerugian finansial.

Pihak perusahaan melalui HRD disebut menghapus bonus performa yang seharusnya mereka terima selama enam bulan.

Penghapusan bonus tersebut, menurut Engly, dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme keberatan yang adil dan tanpa pembuktian pelanggaran yang sah.

“Tindakan ini menimbulkan kerugian ekonomi langsung dan mencederai prinsip kepastian hak dalam hubungan kerja,” tegasnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved