Jumat, 12 Juni 2026

POLEMIK DI PT PEGAUNIHAN BATAM

Dua Pekerja PT Pegaunihan Technology Indonesia di Batam Cari Keadilan, Kena SPPT dan Bonus Dipotong

Kepada Tribun Batam, Engly menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan dengan dasar dugaan pelanggaran disiplin yang merujuk pada Pasal 10.4 hur

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Istimewa
POLEMIK TENAGA KERJA DI BATAM - Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T, tim riset PT Pegaunihan Technology Indonesia Batamsaat memaparkan materi pada salah satu pertemuan di Kota Batam, beberapa waktu lalu. Ia bersama seorang rekannya sedang berjuang mencari keadilan, setelah manajemen memberikan SPPT hingga bonus yang terancam tak mereka terima secara utuh. 

Sementara itu, Rieke Dyah Astiwi juga mengaku kehilangan kesempatan mengikuti program pelatihan ke Taiwan yang sebelumnya telah direncanakan sebagai bagian dari pengembangan kompetensi.

Kesempatan tersebut dinilai penting untuk menunjang karier dan meningkatkan daya saing profesionalnya.

“Kehilangan kesempatan ini bukan hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga berpotensi memengaruhi jenjang profesional dan pengembangan keahlian di masa depan,” ungkapnya.

Selain kerugian materiil dan profesional, keduanya mengaku mengalami tekanan psikologis akibat sanksi yang dijatuhkan. 

Mereka merasa mendapat tekanan dan intimidasi dalam proses internal perusahaan, yang berdampak pada rasa tidak aman di lingkungan kerja.

Penjatuhan sanksi tanpa pembuktian yang sah, menurut mereka, telah menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan sebagai pekerja aktif.

Mereka menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kepastian dan perlindungan hukum, serta tidak sejalan dengan prinsip hubungan industrial yang sehat.

“Kepastian hukum seharusnya melindungi pekerja, bukan justru menjadi sumber tekanan dan kerentanan,” ujar Engly.

Sementara itu, Riska selaku HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam yang dikonfirmasi TribunBatam.id mengatakan dirinya belum bisa berikan komentar.

"Seperti apa pengaduan mereka ke Tribun," tanya Riska kembali.

Penjelasan Kepala Disnaker Batam

Di tempat terpisah Kepala Dinas Ketenga kerjaan (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto mengatakan mengatakan salah satu pihak menolak 'Anjuran' dari Disnaker.

Langkah terakhir adalah membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Yudi menjelaskan kasus yang dialami oleh seorang karyawan dengan perusahaan tertuang dalam UU Ketenagakerjaan (berdasarkan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023).

Yudi menjelaskan sesuai dengan undang-undnag tersebut ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dimana yang pertama menempuh Jalur Perundingan Bipartit (Internal).

Dimana tahap musyawarah antara pekerja dan perusahaan dimana tujuannya mencari solusi damai atau menyepakati besaran pesangon.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved