Jumat, 15 Mei 2026

DPRD BATAM

Viral di Medsos, Komisi III DPRD Batam Ditolak Saat Sidak ke PT Nanindah Mutiara Shipyard

Aksi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Batam ke PT Nanindah Mutiara Shipyard di kawasan Tanjung Uncang, Rabu (25/2/20

Tayang:
Istimewa/Pertanian Sitanggang
SIDAK - Rombongan komisi III DPRD Kota Batam saat berdialog dengan petugas Kemanan setelah tidak diperbolehkan masuk ke dalam PT Nanindah Mutiara Shipyard, Tanjunguncang, Rabu (25/2/2026) lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aksi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Batam ke PT Nanindah Mutiara Shipyard di kawasan Tanjung Uncang, Rabu (25/2/2026), viral di media sosial. 

Dalam video yang beredar, sejumlah anggota dewan tampak berdebat dengan petugas keamanan perusahaan setelah mereka tidak diperbolehkan memasuki area galangan kapal tersebut.

Rombongan Komisi III yang hadir di lokasi antara lain Ketua Komisi III Muhammad Rudi, Arlon Veristo, Walfentius Tindaon, Suryanto, serta Biyanto. 

Dalam rekaman video, terlihat beberapa anggota dewan mencoba menjelaskan maksud kedatangan mereka, namun pihak keamanan tetap bersikukuh menolak akses masuk.

Suryanto menjelaskan, kedatangan mereka ke PT Nanindah Mutiara Shipyard dilakukan secara spontan menyusul adanya aduan masyarakat. 

Aduan tersebut terkait dugaan reklamasi laut menggunakan timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Kami turun langsung karena ada laporan masyarakat. Namun saat ke lokasi, kami memang tidak membawa surat tugas,” ujar Suryanto,  Jumat (27/2/2026).

Suryanto mengakui, alasan perusahaan tidak mengizinkan mereka masuk adalah karena tidak adanya surat tugas resmi dari lembaga. 

Meski demikian, Suryanto menilai penolakan tersebut juga dipengaruhi tidak adanya pihak manajemen di lokasi untuk menemui rombongan dewan saat itu.

“Penolakan bukan semata soal surat. Tidak ada manajemen yang bisa menemui atau bisa kita temui, "kata Suryanto.

GMNI Batam: Harusnya Dilengkapi Surat Tugas Resmi

Ketua DPC GMNI Batam, Alwi Djaelani, menilai aksi sidak yang dilakukan oleh DPRD seharusnya dilengkapi dengan surat tugas resmi sebagai bentuk legalitas formal.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah. 

Namun, pelaksanaan fungsi itu tetap harus mengikuti tata tertib dan mekanisme administratif internal.

“Setiap kegiatan alat kelengkapan dewan, termasuk komisi, umumnya harus dibekali surat tugas dari pimpinan. Surat ini menjadi bukti legalitas agar sidak sah secara hukum dan tidak terkesan sewenang-wenang,” kata Alwi.

Alwi menambahkan, kelengkapan administratif penting untuk menjaga transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.

( tribunbatam.id/ian sitanggang )

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved